
Bandung -Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin mendapat remisi Idulfitri 2019. Eks bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat 'diskon' eksekusi selama 2 bulan.
"Untuk yang populer jikalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapat (remisi), jadi ini cuma ngikutin saja," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada wartawan, Rabu (5/6/2019).
Tejo menyampaikan Nazaruddin mendapat remisi khusus selama dua bulan. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapat 7 kali remisi. "Kan satu tahun remisi sanggup dua kali," kata dia.
Secara keseluruhan, kata Tejo, anjuran 128 napi Lapas Sukamiskin tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi semua anjuran kita disetujui dikarenakan telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari hingga 2 bulan," ucapnya.
Sementara itu untuk napi tipikor menyerupai Setya Novanto (Setnov) tidak mendapat remisi. Sebab, kata Tejo, ada persyaratan bagi napi tipikor untuk mendapat remisi lebaran di antaranya mendapat JC dari KPK dan eksekusi pidana tidak besar.
"Seperti Setya Novanto tidak, alasannya yaitu mungkin masa pidananya tinggi terus tidak mendapat JC dari KPK. Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapat remisi," ujarnya.
Tonton video Berkah Lebaran, 630 Warga Binaan LP Makassar Dapat Remisi:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon