
Gunungkidul -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menahan tiga orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Ketiga berstatus terpidana korupsi dana santunan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
Kejari berencana melaksanakan sanksi lagi terhadap empat terpidana yang juga mantan anggota DPRD Gunungkidul, Rabu (19/6).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gunungkidul, Abdul Syukur membenarkan adanya sanksi tersebut. Menurutnya, ketiganya dihukum sehabis memenuhi panggilan Kejari hari ini.
Lanjut Abdul, sembilan orang yang seharusnya memenuhi panggilan Kejari hari ini yakni Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno dan Nurhadi Rahmanto. Kesembilan orang itu yakni terpidana korupsi dana santunan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
"Tiga orang yang dihukum tadi gres AJ Sumarno, Pardiro dan Yogi Pradono. Lainnya rencananya akan dipanggil lagi dan jikalau tidak hadir ya kita paksa (eksekusi)," ucapnya.
Diwawancarai terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gunungkidul, M Darojat mengatakan, bahwa dalam waktu bersahabat Kejari akan memanggil lagi enam terpidana tersebut. Namun, alasannya yakni salah satu terpidana telah meninggal dunia, maka hanya lima orang terpidana yang akan dipanggil untuk selanjutnya dieksekusi.
"Rombongan yang ini bersama-sama ada sembilan orang (yang dieksekusi), tapi ada satu (terpidana) yang meninggal dunia, jadi tinggal delapan (orang). Terus alasannya yakni tadi sudah tiga (orang) yang dieksekusi, mungkin besok Rabu (19/6) akan kita panggil empat orang dan awal Juli satu orang lagi," ucapnya dikala dihubungi detikcom, Senin (17/6/2019).
Darojat melanjutkan, dasar pelaksanaan sanksi tersebut mengacu pada putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017. Mengingat sebelum pengajuan kasasi itu, para terpidana telah mengajukan banding terkait hasil putusan sidang putusan kasus korupsi dana santunan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
"Dulu itu kan banding, habis itu kasasi, kasasinya sudah turun (surat perintah sanksi dari MA). Kalau beliau (terpidana) mau PK (peninjauan kembali) silakan, tapi kan PK tidak menunda sanksi atas putusan kasasi tersebut," ujarnya.
Diketahui bersama, sanksi tersebut berawal dari mencuatnya kasus korupsi dana santunan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 Miliar pada tahun 2011. Alhasil kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir sampai menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses aturan sampai ke ranah persidangan yang jadinya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013, mereka divonis sanksi pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melaksanakan banding dan kasasi. Namun hasilnya tidak kuat terhadap putusan aturan dari pengadilan Tipikor. Akhirnya, sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dihukum pada tahun 2017.
Sebenarnya ada 14 orang yang dihukum tapi alasannya yakni dua orang meninggal dunia sehingga hanya 12 orang yang dieksekusi.
Adapun ke-12 yang sudah dihukum adalah, Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.
Selanjutnya, pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melaksanakan sanksi berhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. Mengingat masih ada terpidana yang belum dieksekusi, maka Kejari kembali melaksanakan sanksi terhadap 9 terpidana hari ini. Namun alasannya yakni 1 orang meninggal dunia dan 5 orang absen dari panggilan menciptakan Kejari gres mengeksekusi 3 orang terpidana.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon