Friday, April 5, 2019

Bnnp Jateng Ungkap Pembersihan Uang Penjualan Narkoba Rp 3,2 M

BNNP Jateng Ungkap Pencucian Uang Penjualan Narkoba Rp 3,2 MFoto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Semarang -Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pembersihan uang (TPPU) dari jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Pelaku dibekuk di Kalimantan.

Pentolan jaringan tersebut yaitu Christian Jaya Kusuma alias Sancai, yang sudah ditangkap alasannya yaitu mengendlikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Kasus terungkap berawal dari penangkapan pengedar sabu, Dedi Kania di Kota Semarang pada 8 November 2017. Dedi diperintah Sancai, kemudian sehabis Sancai ditangkap, perkara berkembang ke TPPU.

"Sancai mengedarkan narkotika memakai transaksi bank melalui 4 rekening atas nama SN (Saniran). Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening yaitu CC (Charles)," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol M. Nur di kantornya, Jumat (5/4/2019).


Saniran dan Charles sudah ditangkap terkait TPPU dan divonis 5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Ternyata BNNP Jateng kembali mengungkap TPPU di jaringn Sancai bulan Januari kemudian dan bulan ini menangkap Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman tepatnya hari Selasa (26/3) lalu.

"Dia ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR ini (Fachrul Razi) sudah mendapatkan pedoman uang dari rekening atas nama Sancai total Rp 4.004.750.000," tandasnya.

Kepada petugas, Fachrul Razi mengaku diperintah mendapatkan uang dari sancai oleh MM yang berdasarkan informasi merupkan teman semasa sekolah dan sekarang berada di Thailand.

"Diakui tersangka, rekening-rekening itu digunakan untuk mendapatkan uang hasil narkotika atas perintah MM yang informasinya berada di Thailand," pungkasnya.

Barang bukti yang dimankan dari Fachrul totalnya bernilai Rp 3,2 miliar. Antara lain terdiri dari uang tunai Rp 1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan total senilai kurang lebih Rp 400 juta, serta uang dalam ATM yang diblokir sebanyak Rp 1,4 miliar.

"Sehingga total uang yang diamankan BNNP Jateng dari 2 tersangka semenjak Januari hingga Maret 2019 terkait TPPU sebesar Rp 8 miliar," tuturnya.

Untuk diketahui, BNNP Jateng juga mengungkap TPPU jaringan Sancai dengan tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya yang ditangkap di Yogyakarta Januari kemudian dengan barangbukti total Rp 4,8 miliar.

Saat ini BNNP Jateng masih memburu aset tersangka dan juga mencari MM yang diduga berada di Thailand. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 lebih lebih subsider Pasal 10 jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Nomor 8 Tahun 2010 ihwal Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.



Tonton juga video BNN Jateng Bongkar Peredaran Sabu yang Diperintah Napi:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)