Monday, November 19, 2018

Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Pemeriksa


Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Pemeriksa

  Banyak mungkin dari beberapa orang yang belum mengetahui apa itu isi ataupun apa yang dimaksud dengan Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 ini, karena itu disini saya akan menuliskan apasaja yang ada didalam Permenpan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan Fungsional Pemeriksa atau JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan info mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Perlu kita ketahui bahwa Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Sedangkan untuk kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa ialah sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. dan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS. 

Berikut ini beberapa kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas 4 Pemeriksa berikut ini: 

a) Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; 
b) Pemeriksa Ahli Muda/Muda; 
c) Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan 
d) Pemeriksa Ahli Utama/Utama. 


Adapun untuk Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, investigasi lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek aturan pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda baca dan download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa berikut ini, link telah disediakan di GoogleDrive.






Demikian info perihal Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Silahkan Anda baca dan pahami, semoga dapat bermanfaat. 


Link Download 


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)