Ilustrasi (dok.detikcom)Jakarta -Yudi Son (26) dan Hendra (24) dieksekusi 14 bulan penjara sebab meng-upload video mesum di Facebook. Keduanya dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dikala Hendra mendapat video mesum dari temannya, Agung, pada 24 Januari 2019. Dari Hendra, video itu ditransfer ke Yudi. Dari Yudi, video itu di-upload di akun Facebook miliknya dengan caption 'Karanganom Bergoyang'.
Polisi yang berpatroli di dunia maya memantau tragedi tersebut dan pribadi melacak peng-upload video mesum itu. Tak usang kemudian, warga Desa Karang Arum, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, itu ditangkap. Keduanya jadinya duduk di dingklik pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 1 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis, Gugun Gunawan, dengan anggota Edwin Adrian dan AA Gde Agung Jiwandana. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Selain itu, keduanya telah meresahkan masyarakat sekitar.
"Para terdakwa mengakui terus terperinci perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali tindak pidana," ujar majelis mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa.
Terungkap! Ini Motif Pelaku Sebar Video Porno Pelajar Ponorogo:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon