Polisi menilang pengendara motor yang melanggar (Foto: Jabbar Ramdani/detikcom)Jakarta -Polisi menilang 122 pengendara sepeda motor yang melanggar hukum kemudian lintas dengan cara melaju lawan arah di Jakarta Timur. Penindakan ini sudah dilakukan semenjak ahad lalu.
"Sudah dari hari Jumat kemarin," kata Kasat Lantas Polres Metro Jaktim, AKBP Sutimin kepada detikcom, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan razia dilakukan di tempat Klender alasannya yakni ditemukan banyak pelanggar kemudian lintas. Razia digelar di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya sekitar Pasar Klender.
Razia digelar dari pukul 06.00 WIB-selesai. Kegiatan serupa juga digelar di Pasar Gembrong.
"Penindakan ini dilakukan untuk menjadikan pengaruh jera," kata dia.
Razia dilakukan alasannya yakni banyaknya keluhan warga terkait pelanggaran kemudian lintas di jalan tersebut. Selain itu, Sutimin menegaskan melaju melawan sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
"(Lawan arus) Bikin kecelakaan fatalitas. Makanya kita lalukan penilangan demi keselamatan yang lain juga," ujar Sutimin.
Selain menindak pengendara yang melawan arus, polisi juga menilang para pengguna jalan yang tak memakai perangkat keselamatan berkendara.
"Kami harap budaya berlalu lintas masyarakat semakin tertib dan sadar keselamatan berlalu lintas," tuturnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon