Tuesday, July 23, 2019

Polisi Tangkap Muncikari Yang Jual Siswi Smp Di Medan

Polisi Tangkap Muncikari yang Jual Siswi Sekolah Menengah Pertama di MedanIlustrasi (Foto: dok Thinkstock)

Medan -Polisi menangkap dua wanita berinisial SZ (23) dan SA alias Sri (40), yang menjual siswi Sekolah Menengah Pertama di Medan terkait prostitusi.

"SA ini muncikarinya, jikalau SZ itu bibinya korban," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu M. Syarif kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Polisi sengaja menyamar untuk mengungkap kasus ini. Disepakati pertemuan di hotel Jl Medan-Binjai Km 13, Rabu (17/7) . Pelaku mematok harga Rp 10 juta terkait prostitusi dengan menunjukkan korban.




"Anggota yang menyamar pun menyepakati harga tersebut. Kepada pelaku diberikan uang sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," kata Syarif.

Saat bertemu di hotel, kedua pelaku pribadi ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal. SA mengaku gres sekali menunjukkan jasa prostitusi.

"Saat ini korban sudah kita kembalikan ke kakeknya," ujar Syarif.




Kedua pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana penjualan orang yang diatur bahaya pidana pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.



Polisi Tangkap 2 Muncikari PSK Sukabumi Asyik:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon