Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan P Sitompul mencecar saksi yang dihadirkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, saksi yang dihadirkan PPP merupakan saksi pemantau Partai Demokrat bukan dari PPP yang memahami permohonan.
Saksi yang dihadirkan PPP yaitu Harryansyah, Harryansyah menjelaskan adanya perhitungan cepat perolehan bunyi di TPS Desa Tanjung Agung Barat, Sumatera Selatan. Perhitungan cepat yang dimaksud Harry yaitu ketika saksi dari caleg Partai Demokrat menghitung suara.
"Ini kertas suara, beliau buka cuma sedikit, tidak buka semua (lebar), eksklusif sebut nama 14-2," kata Harry ketika bersaksi di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Manahan pun bertanya identitas caleg Demokrat yang disebut Harry, saksinya melaksanakan hitung cepat. Kemudian, Manahan juga bertanya status Harry di PPP, tidak diduga ternyata Harry yaitu saksi pemantau dari Demokrat.
"Nah ini saudara membelot ini, saudara kepentingan dari Demokrat, kok mau jadi saksi di PPP?" tanya Manahan ke Harry.
Harry pun menyampaikan alasannya bersedia membelot ke PPP alasannya diminta oleh saksi lain yang juga hadir di persidangan yaitu M Sigit Purnomo. Harry mengaku kenal dengan Sigit sehingga diminta untuk bersaksi.
"Karena kenal bapak ini," kata Harry sambil menunjuk Sigit yang berada di sebelahnya
"Kepentingan apa pula ini Pak Sigit. Makara anda pemantau dari Demokrat, tapi atas undangan PPP saudara jelasin itu. Tapi tidak terang ya TPS nomor saja cuma desa saja ya?" tanya Manahan sambil diamini oleh Harryansyah.
Ketika ditanya, apakah ketika saksi Demokrat melaksanakan hitung cepat ada protes atau tidak. Harry mengaku tidak ada yang protes termasuk dia, alasannya itu menguntungkan pihaknya.
"Kami tidak protes, alasannya itu menguntungkan Demokrat pada waktu itu yang mulia," ucapnya.
Sementara itu, ada saksi pemantau Demokrat yang dihadirkan PPP, Alimin. Dia juga bersaksi bahwa benar ada peehitungan cepat di 8 TPS.
"Ya penghitungan cepat. Dari 8 TPS cepat semua," kata Alimin.
Seperti diketahui, PPP menggugat KPU alasannya merasa dirugikan oleh KPU. KPU dinilai mengurangi bunyi PPP sebanyak 1.550 suara.
"Perolehan bunyi termohon PPP 2.441, perolehan bunyi pemohon 3.991," bunyi permohonan PPP.
"Bahwa berdasarkan analisis kami selaku pemohon, apabila dilakukan perhitungan ulang di seluruh TPS di Desa Tanjung Agung Utara, Selatan, Timur, Barat, dan atau perhitungan ulang dengan cara membuka kotak bunyi maka sanggup dipastikan perolehan bunyi caleg dan Partai PPP akan bertambah sebanyak 1.550 suara, me jadi total keseluruhan sebanyak 3.991 suara, dan mendapat satu dingklik di Dapil IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin," imbuh permohonan itu.
Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon