Ilustrasi (Thinkstock)Jakarta -Polisi menangkap RN (28) dan EG (25) alasannya ialah mencuri sepeda motor dan handphone. Kedua tersangka kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut kasus itu dilaporkan ke Polsek Cipayung pada pertengahan Mei 2019. Seorang petugas satpam perumahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur, berinisial S melaporkan bencana pencurian sepeda motor miliknya itu ke polisi.
"Kasus curanmor ini satpam di perumahan di Cipayung itu beliau tertidur dan kunci motornya di atas meja. Pelaku lihat korban tidur dan ambil kunci motornya dan bawa kabur motor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Kedua tersangka ini mempunyai kiprah yang berbeda-beda. Tersangka RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan EG sebagai joki.
"Tersangka EG membawa celurit setiap aksinya untuk berjaga-jaga kalau ketahuan," kata Argo.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah. Saat ini penadah masih dicari polisi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku gres dua kali melaksanakan agresi pencurian itu.
Argo menyebut kedua pelaku sempat mencuri HP milik sopir taksi yang sedang tertidur. Pencurian itu terjadi di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Sasaran beliau orang yang tertidur atau lengah dan juga sasarannya ada taksi yang istirahat, ketiduran ya beliau ngambil HP," kata Argo.
Kedua tersangka ini ditangkap di kontrakannya di wilayah Cempaka Putih, Jakpus, pada 23 Juni. Tersangka RN awalnya bekerja sebagai pegawai koperasi sedangkan tersangka EG awalnya bekerja sebagai juru parkir liar di daerah Jakpus.
Kedua tersangka dikenai Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi 5 tahun penjara.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon