Sidang praperadilan pengamen Cipulir yang menggugat ganti rugi sebab jadi korban salah tangkap, Selasa (23/7/2019) Foto: Yulida M-detikcomJakarta -Empat orang pengamen Cipulir korban salah tangkap meminta polisi membayarkan ganti rugi lewat sidang praperadilan. Polisi menyatakan menolak mengganti rugi.
"Termohon 1 berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para Pemohon untuk mengajukan praperadilan yakni tidak benar dan keliru," kata tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, dikutip dari berkas tanggapan atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (23/7/2019).
Polda meminta hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan terhadap para pemohon sah. Hakim juga diminta menolak menunjukkan ganti rugi terhadap para pemohon.
"Menyatakan menolak menghukum termohon I untuk membayar ganti kerugian Material kepada para pemohon sebesar Rp 662.400.000 dan kerugian Material sebesar Rp 88.500.000," kata Budi.
Budi beropini seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak terperinci dan kabur (obscuur libel). Polisi beropini penyelidikan dan penyidikan tas ditemukannya mayit pria di kolong jembatan kali Cipulir Jakarta Selatan dugaan sementara meninggal sebab dibunuh.
Budi menyebut semua bukti yang dikumpulkan polisi dari proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian tanggungjawab secara aturan terhadap berkas perkara dan barang bukti telah beralih dari penyidik kepada penuntut umum.
Selain itu, permohonan ganti rugi pemohon yang meminta penggantian pengeluaran biaya besuk, biaya makan selama dalam penahanan, biaya kamar dalam penjara dinilai mengada-ngada dan tanpa bukti yang terperinci dan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
"Termohon I sampaikan bahwa selama penahanan negara telah menyediakan masakan dan minuman selama bagi para pemohon selama masa penahanan serta dilakukan baik atau kayak dari negara," ungkapnya.
Permohonan pemohon juga dianggap tidak terperinci sebab tidak sanggup mengambarkan bila selama proses aturan yang dijalani para pemohon mengalami luka berat atau cacat sehingga berdasaekan ketentuan maka terperinci diatur bahwa besaran ganti rugi yang dimohonkan seharusnya didasarkan Pasa 9 ayat 1 PP 92/2015 yang paling banyak Rp 100 juta, bukan didasarkan Pasal 9 ayat 2 PP 92/2015 yaitu paling banyak Rp 300 juta.
Sementara itu, Kajati DKI dalam berkas jawabannya menyatakan menolak permohonan pemohon. Kejati DKI menganggap somasi pemohon salah alamat dan tidak jelas.
"Menolak somasi pemohon untuk seluruhnya," kata agen aturan Kejati DKI Hadiyanto.
Sementara itu, Menteri Keuangan dalam berkas tanggapan yang diterima meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon untuk membayar ganti rugi. Sebab permohonan tersebut tidak menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
Kuasa aturan Menkeu, Tio Serepina Siahaan menyampaikan pekerjaan para pemohon bertentangan dengan perda Khusus Ibukot Jakarta nomor 8 tahun 2017 perihal ketertiban umum. Selain itu jumlah tuntutan ganti rugi tidak berdasar aturan serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 PP 92/2015.
"Bahwa putusan bebas dalam perkara pidana para pemohon sebelumnya tidak berarti secara serta merta para pemohon berhak untuk mengajukan ganti kerugian terlebih lagi kepada turut termohon, yang tidak mempunyai keterkaitan serta tidak mempunyai diajukan kewenangan untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi sebagaimana yang dimintakan para pemohon," sambungnya.
Diketahui, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan somasi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta somasi ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi sebab menjadi korban salah tangkap.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon