Foto: Muchlis Jr/Biro Pers SetpresJakarta -
Demokrasi yakni ruang yang tidak pernah kering dari air mata rakyat. Namun, umumnya demokrasi dipandang sebagai suatu sistem yang terbaik di antara yang terburuk untuk mengelola suatu komunitas politik, dalam hal ini negara; sebuah sistem yang paling sedikit kekurangannya di antara yang paling banyak kekurangannya-menempatkan mayoritas sebagai pintu masuk, sekaligus tempat orientasi.
Dalam bahasa yang lebih polos demokrasi yakni suatu sistem perpolitikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Atas dasar ini semenjak awal demokrasi mengindikasikan bahwa dirinya mempunyai cela mengecewakan, dibenci atau bahkan ditolak. Tidak menutup kemungkinan banyak sekali protes pada ruang-ruang yang bagi pandangan umum dianggap demokratis (misalnya menentang rekonsiliasi Jokowi-Prabowo) sebagai suatu gerakan yang menghendaki terjadinya supremasi demokrasi, tetapi merupakan suatu gerakan yang disponsori oleh rasa benci dan berupaya memakai variabel-variabel demokratis untuk melawan demokrasi itu sendiri.
Pada tahun 1853 seorang filsuf Amerika, Alexis de Tocqueville menuliskan, "Saya mendapatkan alasan intelektual dengan alasan-alasan demokrasi, tetapi saya secara naluriah yakni seorang bangsawan, dalam arti bahwa saya menentang dan takut kepada orang banyak. Saya sangat mengasihi kebebasan dan hak, tetapi bukan demokrasi." (New York Daily Tribune, 25 Juni 1853, ibarat dikutip oleh Bensaid, 2011).
Melalui ungkapan itu Tocqueville memperlihatkan rasa takut yang dimilikinya terhadap orang banyak dan menentang demokrasi. Tetapi, bagi kita di sini demokrasi yakni ruh Republik Indonesia. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian yakni bagaimana kita memperlakukan suatu kebencian terhadap demokrasi yang kita cintai? Pertanyaan ini menjadi penting diajukan di tengah kondisi sosial yang di mana masyarakatnya saling mendikotomikan satu sama lain hanya alasannya yakni pilihan formal politik dan berujung pada distabilitas dan abrasi delegitimasi pada diri pemerintahan yang sah.
Emansipasi Demokrasi
Tantangan demokrasi terbesar ketika ini mencakup dua diskursus penting, yaitu post democracy dan post truth. Istilah post democracy pertama kali dipakai oleh seorang sosiolog-ilmuwan politik Inggris, Colin Crouch untuk memperlihatkan suatu negara yang berjalan dengan sistem demokrasi (pemilihan umum, kebebasan berbicara), tetapi penerapannya semakin terbatas dan masyarakat hanya dijadikan cangkang formal.
Sedangkan post truth merujuk pada fenomena di mana tindakan masyarakat semakin dipengaruhi oleh potongan-potongan informasi ihwal suatu kejadian yang beredar di media sosial. Semua itu membuat ruang ketidaksetaraan, saling curiga, dan perbudakan secara diam-diam.
Dalam upaya menjawab bagaimana seharusnya kita yang mengasihi demokrasi memperlakukan pihak-pihak yang membenci demokrasi, saya ingin memulai dengan menyampaikan bahwa demokrasi pertama dan paling utama yakni merupakan ikhtiar umat insan menghapuskan anggapan "tuan dan budak" dari proses peradaban manusia. Artinya, kesetaraan merupakan titik awal keberangkatan menuju sesuatu yang kita sebut demokrasi dan emansipasi (pembebasan yang mencerahkan).
Bila kita berada dalam suatu kejadian di mana percakapan silang pendapat atau konflik kepentingan berada di dalamnya, maka kita membutuhkan sesuatu emansipasi. Karena gagasan emansipasi membuat kita berpikir ihwal politik dalam kaitannya dengan konflik, konflik yang berbeda dengan gagasan mayoritas yang berasimilasi dengan konflik kekuasaan, alias konflik sesama warga negara. Meminjam pendapat Jurgen Habermas, "Tidak ada oleh siapa dan untuk apa dalam konflik yang ditukarkan di ruang publik yang demokratis. Itu merupakan milik semua orang."
Menurut Jacques Ranciere, apa yang menandai demos yakni menghadapi orde (pihak lain) yang tidak setara dengan tuntutan bagi kesetaraan. Baginya, demos tidak terdiri dari semua orang bebas, tetapi hanya mengacu kepada individu dan kelompok yang tidak lagi boleh diperbudak, kendati mereka tidak mempunyai kekayaan dan kebajikan yang diharapkan untuk sanggup berpartisipasi di ranah publik.
Namun demikian, kebebasan nyata, bagi demos, berarti bahwa mereka harus diberi ruang yang sah dalam lingkup publik yang sama dengan kelas penguasa --bahkan jikalau mereka tidak mempunyai kekayaan positif (kebajikan dan kekayaan harta benda) untuk membenarkan klaim mereka. Oleh alasannya yakni secara resmi tidak memenuhi syarat untuk mengambil tugas dalam pengaturan, demos tidak sanggup diidentifikasi dalam istilah-istilah etis konvensional atau formil semata. Satu-satunya yang dimiliki demos yakni kebebasan. Namun hal inilah yang ketika ini dipandang kemudian sebagai variabel negatif dalam demokrasi itu sendiri.
Artinya, demokrasi tidak sanggup direduksi menjadi sekadar suatu sistem bernegara yang di dalamnya terdapat institusi-institusi legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pun bukan sekadar mencoblos foto orang yang disenangi pada surat bunyi pemilihan umum. Emansipasi demokratis melampaui itu: kesetaraan, kebebasan yang mencerahkan, dan berkeadilan. Bagi Ranciere, "politik" ditandai dengan subjektivasi (zoon politikon), maka demokrasi mengacu pada situasi yang individunya membuat atau diberikan ruang memverifikasi kesetaraan, dan itu meniscayakan proses "mengambil alih panggung".
Proses subjektifikasi (sebagai zoon politikon), hanya sanggup terjadi ketika demos mengambil alih panggung dan kemudian mengejawantahkan kebebasan mereka sebagai judul umum komunitas politik (karena itu disebut "demokrasi"), dan tidak sekedar menjadi cangkang formal atau objek kebijakan publik. Meminjam kalimat Aristoteles, "Demokrasi yakni ketika orang miskin memerintah orang kaya."
Dengan demikian, politik selalu ditandai ketika orang, yakni demos, budak, minoritas (tidak sekedar minoritas ras, agama, tapi juga pendapat dan pilihan politis), menyatakan diri setara dengan cara mengajukan persengketaan antara mereka dan pihak penguasa. Maka sanggup disimpulkan bahwa polemik egaliter selalu tiba bersama dengan apa yang disebut "demokrasi". Manakala demokrasi hanya soal "konsensus", sami'na wa atho'na (dengar dan laksanakan), bagi Ranciere, itu lebih baik dipahami sebagai pemerintahan tanpa politik atau musyawarah tanpa demokratis.
Kepastian Hukum
Dalam kondisi yang setara dan bebas di arus deras keberingasan post truth, pemerintah, atau seluruh forum demokratis perlu melaksanakan counter issue, menyandingkan aksioma alternatif atau data pembanding tanpa perlu memperkecil kebebasan dan merampingkan badan demokrasi itu sendiri. Ruang bagi percakapan yang bebas, yang menghadirkan banyak pilihan harus dibuka lebar. Bila hanya mengandalkan aturan sebagai panglima, itu tidak sanggup menjamin keadilan didapati. Karena aturan dibentuk hanya untuk memastikan antara "baik" dan "tidak baik" ditempatkan secara proporsional.
Dalam buku How Democraty Die, para penulisnya (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt) mengungkapkan bahwa dalam banyak upaya melindungi dan mempertahankan demokrasi dari pihak-pihak yang membenci demokrasi dan ingin membajak demokrasi hanya sanggup dilawan dengan konstitusi, hakim, dan tugas aktif lembaga-lembaga demokrasi (seperti pers dan LSM) yang merdeka, serta diperkuat dengan norma-norma demokrasi tak tertulis, ibarat saling toleransi, kesabaran, partai-partai dan kelompok-kelompok yang bersaing saling mendapatkan lawannya sebagai rival yang sah, dan para politisi harus menahan diri dalam memakai hak khusus mereka dalam lembaga-lembaga politik, terutama di partai politik.
Sebab, aturan dalam tatanan demokratis berbeda dari apa yang diisyaratkan oleh Machiavelli, bahwa suatu aturan untuk sanggup menjadi aturan harus dipaksakan. Pemerintah harus tetap sebagai dirinya, berada di antara kelompok mayoritas dan kelompok minoritas di masyarakat dengan senantiasa memperlihatkan kepastian hukum. Sembari mengajak masyarakat senantiasa terlibat dan mengawasi apa yang menjadi property dan kebijakan publik.
Berdemokrasi bukan berarti sekadar berkonstitusi. Berdemokrasi artinya bebas dalam kecahayaan, bukan gelap gulita, dan itu bukan soal formal atau administratif semata. Banyak dari kita belum lupa, masih hangat di ingatan, sebagaimana seluruh penduduk dunia sadari, bahwa kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden di Amerika 2016 kemudian yakni kemenangan kebencian atas demokrasi. Mengingat tidak usang lagi pemilihan kepala tempat serentak akan dilaksanakan, maka kita perlu menjaga gerbang demokrasi semoga pihak-pihak yang membenci demokrasi, ibarat yang terjadi di Amerika, tidak terjadi pada kita di sini.
Partai politik diharuskan lebih jeli memilah dan menentukan kader-kader yang ingin diusung ke rana publik, alias ke gelanggang pemilu kepala daerah. Sebab, masih ada banyak rentetan jawaban pasca pemilihan presiden yang mesti diselesaikan, di antaranya ada rasa benci, marah, balas dendam yang harus dikubur sedalam mungkin, serta menanamkan pandangan yang teguh bahwa konstitusi merupakan akad dan ikhtiar bersama, bukan milik pemerintah yang suka atau tidak suka terpaksa diterima sebagian orang. aling terbuka untuk mendapatkan perbedaan sesama anak bangsa demi keberpanjangan usia Republik Indonesia: bahwa demokrasi sejatinya yakni permusyawaratan yang dipimpin oleh khidmat, pembebasan yang mencerahkan, dan tanpa kemarahan.
EmoticonEmoticon