Tuesday, July 23, 2019

Ganja 83 Kg Berselimut Gula Aren Dipesan 2 Napi Lapas Narkotika

Ganja 83 Kg Berselimut Gula Aren Dipesan 2 Napi Lapas NarkotikaRilis ganja 83 kg ganja di Mapolda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Bandung -Polisi membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja yang dibalut gula aren. Ganja asal Aceh tersebut ternyata dipesan oleh dua napi dari Lapas Narkotika Jelekong dan Banceuy.

"Ganja ini pesanan siapa? Ada TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS napi di (Lapas) Banceuy. Makara ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).


Menurut Truno kedua napi tersebut memesan eksklusif ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VA.

VA lantas membawa barang tersebut menuju Cicalengka ke sebuah kawasan yang dipakai sebagai gudang sementara pada Kamis (11/7) lalu. Namun belum hingga ke gudang, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Komisaris Besar Enggar Pareanom berhasil menangkap VA di pinggir jalan.

Saat digeledah, di dalam kendaraan beroda empat VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus semoga busuk ganja tak tercium.

"Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy," kata Enggar.

"Pesanannya belum hingga ke lapas alasannya kita sudah menangkap terlebih dahulu," kata Enggar menambahkan.


Polisi ketika ini tengah menyebarkan kasus tersebut. Termasuk menilik bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.

Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman eksekusi maksimal 20 tahun penjara.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)