Tuesday, July 23, 2019

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Sejumlah Dokumen Dari Kantor Dishub Kepri

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dishub KepriKPK sita tiga koper diduga berisi dokumeb dari kantor Dishub Kepri di Tanjungpinang. (Ogen)

Tanjungpinang -Penyidik KPK menggeledah kantor Dishub Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu,

Penggeledahan dilakukan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 5, Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019), mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Terlihat petugas membawa koper-koper yang di dalamnya terdapat dokumen.

Pantauan di lapangan, koper-koper tersebut pribadi diangkut tujuh petugas KPK yang mengenakan masker. Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata laras panjang ikut masuk ke kendaraan beroda empat untuk mengawal barang bukti hasil penggeledahan tersebut.



"Kami tidak tahu dokumen itu mau dibawa ke mana. Polisi hanya diminta mengawal saja," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikutip Antara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan timnya menggeledah kantor Dishub Kepri. "Iya, hari ini tim kami sedang ada acara penggeledahan di Dishub Kepri," kata Febri melalui pesan singkat.

Penggeledahan ini terkait suap perizinan reklamasi di Kepri. Dalam kasus ini, KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepri. Mereka ialah:

Diduga sebagai penerima:
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi:
4. Abu Bakar sebagai swasta.


Melihat dari Langit ketika KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)