Tuesday, July 23, 2019

Hari Anak Nasional, Kpai Prihatin Korban Lgbt Semakin Meningkat

Hari Anak Nasional, KPAI Prihatin Korban LGBT Semakin MeningkatFoto: ilustrasi LGBT (andi saputra)

Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin angka anak korban kejahatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) semakin meningkat. Pada hari anak yang jatuh hari ini, KPAI berharap problem ini jadi renungan bersama.

Berdasarkan data yang dihimpun KPAI ekspresi dominan angka korban LGBT terus meningkat. Data ini merupakan data primer yang diperoleh dari pengaduan eksklusif KPAI, pengaduan Online Bank Data Perlindungan Anak, pengaduan hasil pemantauan dan pemeriksaan perkara KPAI dan pengaduan hotline service KPAI. KPAI mengaku prihatin dengan ekspresi dominan angka anak korban LGBT ini.

"Iya, prihatin (anak korban LGBT meningkat). Itu yang terlaporkan. Yang belum terlaporkan, yang kemungkinan ditutupi itu lebih banyak," kata komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah, ketika dihubungi detikcom, Selasa (23/7/2019).

Merujuk pada data KPAI tersebut, pada tahun 2014 sampai 2015, pengaduan soal anak yang menjadi korban LGBT tidak ada. Namun, pada tahun 2016 mulai muncul 7 pengaduan. Sedangkan pada 2017 angka ini menjadi 23 pengaduan. Angka ini meningkat lagi menjadi 25 pengaduan pada 2018.

Ai juga menjelaskan bahwa angka ekspresi dominan anak korban LGBT ini dapat masuk dalam kombinasi kejahatan seksual lainnya. Dia mencontohkan, perkara grooming anak yang baru-baru ini terjadi, dapat saja masuk dalam kategori kejahatan LGBT. Karena, pelaku dapat tiba dari mereka yang LGBT atau heteroseksual.

"Kombinasi yang terjadi pada anak korban grooming ya, atau kekerasan seksual yang terjadi di sosmed yang dilakukan seorang napi. Apakah itu juga tidak dapat dimasukkan korban LGBT? Melalui hal-hal ibarat ini, maka kita harus memutakhirkan bagaimana belum dewasa ini menjadi korban LGBT. Apakah hanya sebatas online atau mungkin kontak fisik," ujarnya.

Selain itu, beliau juga menyoroti angka anak korban kejahatan seksual online yang masih tinggi. Menurutnya, meskipun angkanya fluktuatif, namun angka ini juga memprihatinkan. Dia menilai, tingginya angka ini karena sekarang merupakan kala teknologi daring (online).

"Kalau di tingkat online itu hampir semuanya pakai teknologi. UU Pornografi itu terbatas, sehingga tidak masuk ke teknis teknologi. Salah satu yang tiba ke kami itu ada anak korban live sex streaming berbayar. Nah ini juga dapat masuk dalam kategori anak korban kejahatan seksual online," imbuhnya.


Masih merujuk pada data pengaduan KPAI, pada 2014, angka pengaduan anak korban kejahatan seksual online mencapai 53. Sedangkan pada tahun 2015 angka ini meningkat drastis menjadi 133 pengaduan. Lantas, pada 2016 menurun menjadi 112 dan pada 2017 meningkat lagi menjadi 126 laporan. Namun, pada 2018 angka ini kembali turun menjadi 116.


Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)