
Sleman -Petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Anita Ratna Dewi (24) divonis eksekusi percobaan sehabis terbukti melaksanakan pidana pemilu. Motif dari perbuatannya, terdakwa ternyata dijanjikan sejumlah uang untuk mengubah perolehan bunyi empat parpol.
"Saksi juga penjelasan pribadi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mengubah data rekapitulasi alasannya dijanjikan sejumlah uang," kata Hakim Ketua, Suparna dikala membacakan surat putusan di PN Sleman, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Suparna membacakan uraian surat putusan. Dia mengungkapkan hasil investigasi saksi dari PPP. Saat rekapitulasi pleno KPU, awalnya Anita tidak hadir dan gres hadir sehabis dipanggil. Saksi lalu bertanya pribadi ke terdakwa yang karenanya mengakui perbuatannya.
"Dan terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut ada indikasi adanya pinjaman sesuatu dari pihak lain," lanjut Suparna.
Keterangan saksi dari anggota PPK Depok, juga menyebutkan hanya Anita yang mengetahui password laptop yang digunakan untuk menyimpan data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Petugas pencatat juga dilakukan oleh Anita seorang diri.
"Diperkuat oleh keterangan ketua KPU Sleman yang diajukan sebagai saksi di persidangan," imbuh Suparna.
Anita divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 551 UU 7/2017 wacana Pemilu. Meski divonis bersalah, status Anita ternyata buron.
Keberadaan terdakwa tak diketahui semenjak 8 Mei 2019, atau seusai pleno KPU. Suparna mengatakan, menurut Pasal 482 ayat 1 uu 7/2017 wacana Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 wacana tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, investigasi terhadap terdakwa dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Namun ternyata, Anita dikala ini berstatus buron. Keberadaannya tak diketahui semenjak 8 Mei 2019.
"Sejak tanggal 8 Mei terdakwa tak diketahui keberadaannya," kata Hakim Ketua, Suparna dikala membacakan surat putusan di PN Sleman.
Suparna mengatakan, menurut Pasal 482 ayat 1 UU 7/2017 wacana Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 wacana tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, investigasi terhadap terdakwa dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Diuraikan dalam surat putusan, pada dikala pleno rekapitulasi di tingkat KPU, awalnya Anita tidak hadir dan gres hadir sehabis dipanggil. Kemudian ketika dipanggil Bawaslu, KPU dan penyidik Polres Sleman tidak pernah datang.
"Bahkan hingga dikala ini tidak diketahui keberadaannya lagi," ujar Suparna.
JPU Hanifah menyebutkan tim jaksa tidak mengetahui keberadaan terdakwa.
"Kita kan berkas dari penyidik (Polres Sleman), penyidik sudah lakukan upaya pemanggilan dua kali, penggeledahan juga, ada diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) juga," ungkapnya seusai persidangan.
"Jadi kita terima berkas dari penyidik. Tahap dua tanpa kehadiran terdakwa, di berkas tanpa berkas tersangka. Semua sudah dibacakan oleh hakim semua, sidang in absentia," imbuhnya.
Simak Video "Truk & Land Rover Terperosok ke Galian Underpass, Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon