
Sleman -DPC PPP Kabupaten Sleman tak tinggal membisu atas kasus menyusutnya perolehan bunyi partai pada Pemilu 2019. Pelaku pengubah suara, Anita Ratna Dewi (24) selaku petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Sleman disebut dijanjikan sejumlah uang untuk mengubah perolehan bunyi PPP dan tiga parpol lain.
"Kita tertarik terhadap kasus kedua, tadi dalam pertimbangan majelis hakim, mengenai ada santunan sesuatu. Inilah yang gres kita lakukan pencermatan dan pengumpulan data, akan kita laporkan dugaan tindak pidana," kata kuasa aturan DPC PPP Sleman, Alovi Rida Mustafa, Jumat (12/7/2019).
Alovi bersama Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin mengikuti jalannya persidangan beragenda pembacaan vonis terdakwa Anita, di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam surat putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Suparna menguraikan indikasi Anita dijanjikan sejumlah uang supaya mengubah perolehan bunyi PPP, Nasdem, Partai Berkarya dan Perindo.
Yakni bunyi PPP, dari 2.929 bunyi (rekapitulasi tingkat kecamatan) menjadi 1.421 bunyi (rekapitulasi tingkat kabupaten/pleno KPU), Nasdem dari 5.067 menjadi 7.033 suara, Berkarya dari 620 menjadi 460 bunyi dan Perindo dari 664 menjadi 339 suara.
Nasikhin menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kalau ada kader PPP yang bermain.
"Misalnya ada indikasi ada yang menjanjikan, kalau Anita baik, hadir memenuhi panggilan penyidik, hadir di persidangan, beberkan siapa yang janjikan, sudah dikasih berapa. Tapi Anita entah di mana rimbanya," ujarnya.
"Kalau ada kader PPP yang bermain, kami akan bersikap tegas, pecat, dikarenakan telah bermain-main dengan partai lain," tandasnya.
Anita divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 551 UU 7/2017 perihal Pemilu. Meski divonis bersalah, status Anita ternyata buron.
Keberadaannya tak diketahui semenjak 8 Mei 2019. Berdasarkan Pasal 482 ayat 1 uu 7/2017 perihal Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 perihal tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, investigasi terhadap terdakwa dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Bermula kami berpijak dakwaan JPU pakai pasal 551, bahaya dua tahun penjara. Tapi dalam tuntutan 3 bulan, kini diputuskan 4 bulan masa percobaan tanpa ditahan. Yang lucu kan di sini, bukan problem bunyi partai yang alhasil sudah kembali, bukan. Tapi kami dari awal menegaskan bahwa ini ialah komitmen partai, marwah partai yang kami jaga. Kaprikornus problem ibarat ini kalau Pemilu 2024 terjadi lagi gimana demokrasi jujur dan adil," ujar Nasikhin menanggapi vonis hakim.
"Terus jelas kecewa atas nama DPC PPP sleman, tapi ya mau gimana lagi, kita menghormati putusan hakim," imbuh Nasikhin.
Simak Video "Truk & Land Rover Terperosok ke Galian Underpass, Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon