
Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, setiap warga negara yang jadi pecandu narkoba punya hak untuk rehabilitasi. Meski demikian, ia menegaskan rehabilitasi tidak serta-merta menghilangkan tindak pidana yang terjadi.
"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, maka bila ia menggunakan atau pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Makara setiap orang punya hak rehabilitasi. Namun hak rehabilitasi itu tidak lalu menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Nunung ketika ini menjadi tersangka. Arman mengatakan, ketika Nunung diperiksa di hadapan penyidik, bersamaan dengan itu juga dilakukan investigasi atau asesmen terpadu untuk mendalami lebih jauh.
![]() |
"Nah, menurut asesmen inilah nanti akan ditentukan tingkat keparahannya, berapa usang ia menggunakan, jenis apa yang dipakai, lalu apakah yang bersangkutan ini terlibat jaringan atau yaitu pengedar atau juga bandar," terang Arman.
"Kalau ia terlibat jaringan, sebagai pengedar atau bahkan bandar menyerupai yang saya bilang tadi, maka di samping asesmen untuk memulihkan kesehatannya, maka proses aturan tetap berlaku hingga kepada sidang pengadilan. Tetapi bila yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar, maka ia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama? Itu nanti tergantung dari hasil asesmen dan keputusan dokter dan konseler yang menangani," sambungnya.
Jika asesmen dilakukan, akan dilakukan pendalaman atas legalisasi Nunung yang sebelumnya menyebut sudah 20 tahun mengkonsumsi narkoba.
"Untuk hasil asesmen terpadu akan dievaluasi apakah betul Nunung menggunakan narkoba 20 tahun secara beruntun atau 20 tahu itu ada jeda yang dilakukan. Dari hasil asesmen itu menjadi pegangan penyidik untuk melaksanakan langkah selanjutnya," ucapnya.
Terkait asesmen terhadap Nunung, Arman mengaku sudah berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu. Hingga tadi malam ia menyebut BNN belum mendapatkan informasi mengenai pengacara Nunung, Sandy Arifin, yang berencana mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap kliennya itu.
Soal Narkoba Untuk Stamina, Tessy: Omong Kosong!:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon