Friday, June 28, 2019

Ridwan Kamil Posting Jokowi-Prabowo Berpelukan: Agar Allah Jaga Indonesia

Ridwan Kamil Posting Jokowi-Prabowo Berpelukan: Semoga Allah Jaga IndonesiaMomen Jokowi-Prabowo berpelukan (dok. Instagram Prabowo)

Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengunggah foto capres Joko Widodo (Jokowi) dan capres Prabowo Subianto berpelukan. Emil ingin seluruh elemen bangsa kembali bersatu sesudah Pemilu 2019.

Foto Jokowi-Prabowo berpelukan itu diunggah di akun Instagram @ridwankamil menyerupai dilihat detikcom, Jumat (28/6/2019). Emil mengapresiasi perilaku Jokowi dan Prabowo sesudah putusan somasi Pilpres 2019 dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap ikhtiar perjalanan akan hingga pada garis akhir. Demikian pula dengan kompetisi demokrasi Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini sudah mengambil keputusan sesuai aturan yang yang dimiliki. Pak Jokowi mendapatkan hasilnya. Pak Prabowo pun menghormati hasilnya. Para pemilih dan pendukungnya juga sebaiknya melaksanakan penghormatan yang sama," tulis Emil.



Emil menyampaikan insan hanya sanggup berikhtiar. Namun, kata Emil, Allah-lah yang memilih takdir terhadap setiap perjuangan manusia.

"Pasti ada yang bahagia dan ada yang kecewa. Itulah hakikat pergulatan kehidupan. Namun, yang bahagia jangan berlebihan, yang kecewa jangan berlama-lama," ujar Emil.



Dia mengajak seluruh masyarakat bahu-membahu membangun Indonesia. Mantan Wali Kota Bandung itu percaya bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar.

"Saatnya kembali bergandengan tangan. Mengisi esok hari dengan gagasan baru, kerja keras dan ikhtiar bersama untuk membawa masa depan bangsa kita supaya makin juara dan luar biasa," imbuhnya.

"Semoga Allah SWT selalu menjaga dan meridhoi perjalanan panjang bangsa Indonesia yang amat kita cintai ini," sambungnya.



Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK AnwarUsman membacakan amar putusan dalam sidang somasi hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon