Friday, June 28, 2019

Pgi Ajak Masyarakat Hormati Putusan Mk: Saatnya Semua Bersatu

PGI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Saatnya Semua BersatuJoko Widodo dan Prabowo Subianto (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)

Jakarta -Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengajak seluruh elemen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019. PGI berharap masyarakat kembali bersatu sesudah berakhirnya pertarungan capres-cawapres dalam pemilu.

"Berdasarkan ini, aku mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, baik pemilih dan pendukung 01 maupun pemilih dan pendukung 02, untuk sama-sama menghormati keputusan MK ini yang bersifat final. Saatnya sekarang semua elemen bangsa, di tengah perbedaan pilihan politik di waktu lalu, untuk bersatu menyambut kehadiran Bapak Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak KH Ma'ruf Amin untuk dilantik sebagai Presiden dan Wapres Indonesia pada Oktober yang akan datang," kata Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).



Dia juga mendorong semoga Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berperan pribadi meneduhkan suasana. PGI juga berharap para elite politik bisa memperlihatkan keteladanan kepada masyarakat.

"Agar paslon 01 dan 02 beserta seluruh elite politik di kedua pasangan, bahu-membahu sanggup meneduhkan suasana dengan memperlihatkan persahabatan dan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa. Saatnya para elite bangsa ini memperlihatkan keteladanan berupa kedewasaan berpolitik di tengah-tengah masyarakat yang sempat terpolarisasi akhir kontestasi pilpres lalu," ujarnya.



Gomar menyampaikan masyarakat harus mengambil pelajaran dari dinamika yang terjadi selama proses pemilu. Dia yakin pasangan Jokowi-Ma'ruf bisa memimpin dan mengayomi semua kelompok masyarakat.

"Saya percaya presiden dan wakil presiden terpilih akan sanggup merangkul seluruh rakyat tanpa membedakan pilihan politik, dan bertindak sebagai presiden yang mengayomi semua kelompok masyarakat," ucapnya.



Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang somasi hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon