Thursday, June 27, 2019

Permohonan Salah Tembak, Somasi Prabowo Di Ma Ditolak

Permohonan Salah Tembak, Gugatan Prabowo di MA DitolakFoto: Lisye Sri Rahayu

Jakarta -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan somasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Bawaslu perihal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Namun ternyata, somasi Prabowo tersebut salah tembak objek gugatan. Keputusan Bawaslu mestinya tidak dijadikan sebagai objek perkara. Hasilnya, MA menolak somasi tersebut.

Semua bermula dari permohonan sengketa proses Pilpres 2019 yang diajukan BPN ke MA, usai permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam kasus yang diajukan ke MA, BPN menyebabkan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019. Namun, permohonan tersebut hasilnya ditolak MA.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, ibarat dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).


Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak sanggup diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Hal itu mengatakan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," terperinci dia.

Namun, ia menegaskan bahwa inti dari alasan penolakan tersebut sebab BPN salah memilih objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Dia memaparkan yang seharusnya menjadi objek kasus yaitu keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melaksanakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah

"Sehingga seharusnya pemohon PAP yaitu calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," imbuhnya.

Dalam kasus PAP ini, lanjut Abdullah, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili kasus tersebut dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Sementara itu, BPN menilai seharusnya MA sempat menggelar sidang sebelum menyatakan tidak mendapatkan gugatan. Karena, BPN khawatirnya nantinya akan muncul prasangka.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk menerangkan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan hingga lalu muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini belahan dari TSM juga," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Dian mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya.



Simak Juga 'Putusan MK hingga Tanggapan Jokowi-Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

Permohonan Salah Tembak, Gugatan Prabowo di MA 'Ditolak'


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)