Thursday, June 27, 2019

Jauh-Jauh Kabur Ke Jakarta, Kesaksian Rahmadsyah Ditolak Mk

Jauh-jauh Kabur ke Jakarta, Kesaksian Rahmadsyah Ditolak MKFoto: Rahmadsyah, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batubara, Sumut

Jakarta -Usaha saksi 02 Rahmadsyah Sitompul untuk hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sia-sia. Rahmadsyah yang ketika itu berstatus tahanan kota, rela jauh-jauh pergi ke Jakarta demi bersaksi di MK. Namun, akibatnya MK memutuskan menolak kesaksian Rahmadsyah itu.

Cerita Rahmadsyah ini bermula ketika beliau bersaksi dalam sidang somasi Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019). Dalam kesaksiannya, Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandi untuk wilayah Batu Bara, Sumut, itu mengaku memiliki video ketidaknetralan pegawanegeri kepolisian.

"Kami mendapatkan laporan ketidaknetralan oknum berwajib dalam Pilpres 2019. Dalam hal ini pihak polres. Ismunajir. Anggota Polres Kabupaten Batu Bara," kata Rahmadsyah.


Rahmadsyah mengaku mendapatkan informasi yang dilengkapi dengan bukti video itu dari warga berjulukan Fadli. Video yang didapatkannya itu berisi acara 'Sosialisasi wacana Keamanan Pileg dan Pilpres 2019' yang diselenggarakan di Balai Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumut.

"Dalam video tersebut, ada oknum polisi yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon. Dengan membicarakan hal-hal yang segala macam, mengangkat paslon 01, wacana bagaimana kondisi keadaan negara ketika ini," tutur Rahmadsyah.

Dalam sidang itu juga, Rahmadsyah mengaku berstatus terdakwa. Dia menyatakan sebagai tahanan kota. Selain itu, beliau sudah memberikan pemberitahuan ke PN Kisaran soal kehadirannya di sidang MK.

Beberapa hari usai kehadirannya di MK, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Hakim PN Kisaran, Sumatera Utara, meningkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara.

Perubahan status itu dilakukan sebab Rahmadsyah bolos dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak terperinci sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.


Namun perjuangan Rahmadsyah pergi ke Jakarta justru berakhir sia-sia. Hakim MK menolak dalil yang dikuatkan oleh kesaksian Rahmad. Hakim menilai kesaksian Rahmad tidak mengambarkan terjadinya perstiwa ketidaknetralan aparatur negara.

"Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, sesudah menyelidiki bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai bencana ketidaknetralan aparatur negara," demikian hakim Aswanto membacakan serpihan dari berkas putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Aswanto menjelaskan dasar Mahkamah mengambil kesimpulan tersebut. Setelah menyelidiki bukti yang diajukan oleh tim Prabowo mengenai pidato Jokowi di depan aparat, ternyata berdasarkan Mahkamah, isinya semata-mata merupakan imbauan normatif kepala negara.

"Hal itu yaitu sesuatu yang masuk akal dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada undangan untuk menentukan calon presiden tertentu," kata Hakim Aswanto.

Sedangkan untuk kesaksian Rahmadsyah, Mahkamah menyatakan kesaksiannya tidak terperinci ketika mengambarkan dalil ketidaknetralan aparat. Hakim menilai Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi yang memberikan keberhasilan pemerintah.

"Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah ketika ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai tunjangan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang yaitu paslon 02," terperinci Hakim Aswanto.



Simak Juga 'Putusan MK hingga Tanggapan Jokowi-Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]



Jauh-jauh Kabur ke Jakarta, Kesaksian Rahmadsyah Ditolak MK


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)