Friday, May 3, 2019

Jurnalis Malang Kecam Masih Ada Kekerasan Di Indonesia

Jurnalis Malang Kecam Masih Ada Kekerasan di IndonesiaJurnalis Malang berdemo/Foto: Muhammad Aminudin

Malang -Jurnalis di Malang Raya menggelar agresi di alun-alun. Mereka menyuarakan kondisi kebebasan pers di Indonesia. Masih ada kekerasan terhadap jurnalis sangat disesalkan.

Dalam aksinya, jurnalis melengkapi diri dengan pamvlet: "Kebebasan pers harus dijunjung tinggi, jurnalis juga wajib mentaati isyarat etik serta memegang teguh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kiprah kerja jurnalistik.

Kecaman juga diserukan atas terjadinya kekerasan terhadap dua jurnalis dikala liputan hari buruh internasional di Bandung, 1 Mei 2019 lalu.

Penyintas terdiri dari fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza). Kaki kanan Reza mengalami luka dan memar. Polisi juga menghapus gambar yang diabadikan oleh Reza.

Koordinator agresi Abdul Malik menegaskan, Kondisi kebebasan pers di Indonesia membaik sesudah reformasi, namun sekarang stagnan alias jalan di tempat. Tercermin dari Indeks Kebebasan Pers yang diluncurkan Reporters Without Borders (RSF) Indonesia tetap berada di peringkat ke 124.

Selain itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik turut mengancam kebebasan pers di Indonesia. Laporan outheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama 10 tahun terakhir semenjak 2008-2018 sebanyak 245 laporan warga yang dijerat UU ITE. Termasuk pemidanaan 14 jurnalis dan 7 media.


"Stagnan, tak ada kemajuan sama dibanding 2018 lalu," ungkap Malik di sela aksi, Jumat (3/5/2019).

Dia menyampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat selama kurun waktu setahun Mei 2018-Mei 2019 ada sebanyak 42 masalah kekerasan terhadap jurnalis. Terbanyak terjadi kekerasan fisik 17 kasus, pemidanaan 7 masalah dan bahaya kekerasan atau teror 6 kasus. Pelaku terbanyak warga 10 kasus, polisi 7 kasus, organisasi masyarakat 6 masalah dan abdnegara pemerintah 5 kasus.

"Terbaru ialah kekerasan yang menimpa dua jurnalis dikala meliput agresi May Day di Bandung 1 Mei lalu. Preseden jelek juga dialami jurnalis Ghinan Salman. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis bebas orang yang menganiaya dan menghalangi melaksanakan kerja jurnalistiknya," ujar Malik.

Sejauh ini, lanjut Malik, masih ada impunitas atau pembiaran masalah jurnalis yang terbunuh alasannya ialah berita. Yang menimpa Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, Agus Mulyawan jurnalis Asia Press, Kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar jurnalis RCTI, Herliyanto, jurnalis lepas Tabloid Delta Pos Sidoarjo, Adriansyah Matra'is Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV lokal Merauke, dan Alfred Mirulewan dari Tabloid Pelangi.

Atas kondisi itu, jurnalis di Malang Raya menyerukan sejumlah tuntutannya:

1. Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi isyarat etik dan memegang teguh UU Pers dalam melaksanakan kerja jurnalistik
2. Meminta semua pihak untuk memakai prosedur yang diatur UU Pers dalam menuntaskan sengketa pemberitaan
3. Setop impunitas, usut dan ungkap kembali masalah jurnalis yang terbunuh alasannya ialah berita
4. Menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat mengusut dan menjatuhkan saksi bagi polisi yang melaksanakan kekerasan terhadap jurnalis Prima Mulia dan Iqbal Kusumadireza
5. Menuntut Presiden Joko Widodo membuka kanal bagi jurnalis di Papua.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)