
Jakarta -Total ada 257 tersangka yang dijerat Polda Metro Jaya dari kerusuhan yang terjadi dari 21 Mei 2019 sampai 22 Mei 2019. Mereka disangkakan melanggar pasal wacana kekerasan sampai pembakaran.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, dan untuk di Petamburan 187 kitab undang-undang hukum pidana wacana pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Argo menyebut 257 tersangka itu berasal dari 3 daerah insiden kasus yakni Bawaslu, Petamburan, dan Gambir. Dari Bawaslu ada 72 tersangka, kemudian 156 tersangka dari Petamburan, dan sisanya 29 tersangka dari kerusuhan di Gambir.
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama memakai kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling usang 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling usang 7 tahun, jikalau ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jikalau kekerasan yang dipakai menjadikan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling usang 9 tahun, jikalau kekerasan menjadikan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling usang 12 tahun, jikalau kekerasan menjadikan maut.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan kiprah yang sah, atau orang yang berdasarkan kewajiban undang-undang atau atas seruan pejabat memberi derma kepadanya, diancam alasannya melawan pejabat, dengan pidana penjara paling usang 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jikalau dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling usang 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling usang 8 tahun 6 bulan, jikalau kejahatan atau perbuatan lainnya dikala itu menjadikan luka-luka;
2. pidana penjara paling usang 12 tahun, jikalau menjadikan luka berat;
3. pidana penjara paling usang 15 tahun, jikalau menjadikan orang mati.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat tiba berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam alasannya ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling usang 4 bulan 2 ahad atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling usang 12 tahun, jikalau alasannya perbuatan tersebut di atas timbul ancaman umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling usang 15 tahun, jikalau alasannya perbuatan tersebut di atas timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling usang 20 tahun, jikalau alasannya perbuatan tersebut di atas timbul ancaman bagi nyawa orang lain dan menjadikan orang mati.
Simak Juga "Prabowo Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Aksi 22 Mei":
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon