
Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kota Yogyakarta RM Nufrianto Aris Munandar. Ia terbukti berbuat asusila, adalah mencabuli seorang wanita yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Kasus itu bermula ketika wanita itu menumpang kendaraan beroda empat Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa wanita itu berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto juga memaksa melepaskan celana korban sampai ikat pinggang korban putus.
Selain itu, Nufrianto memfoto leher korban yang ada bekas ciuman. Foto itu kemudian di-upload di Facebook dan Line.
Putusan itu diambil dengan lingkaran dan dibacakan pada Rabu (10/4). Nufrianto membenarkan pula mengajak bekerjasama tubuh serta mengirimkan video dirinya yang tidak senonoh kepada korban melalui media WhatsApp (WA).
"Teradu (Nufrianto, red) membenarkan mengirimkan video dirinya yang tak senonoh kepada korban," ujar Harjono.
DKPP menilai perbuatan Nufrianto sungguh merupakan perbuatan yang tidak sanggup dibenarkan berdasarkan aturan ataupun etika. Tindakan Nufrianto juga sangat merendahkan martabat kemanusiaan wanita yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental.
"Teradu justru memakai dan memanfaatkan kesempatan atas korelasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat berahinya dengan cara-cara melawan aturan berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," pungkas Harjono.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon