
Yogyakarta -Polda DIY mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Dua muncikari diamankan polisi dari hasil penyelidikan, salah satunya masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Kita amankan dua orang muncikari, wanita inisial CK (33) seorang swasta, dan laki-laki inisial HP (25) berstatus mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto ketika jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Senin (18/3/2019).
"Kita sesalkan dan prihatin, pelaku CK dalam kondisi hamil 8 bulan. Tapi tetap kami proses aturan meski sementara tidak dilakukan penahanan selama penyidikan atas pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.
"Cara kerjanya calon pelanggan komunikasi dengan muncikari melalui whatsapp, kemudian membayar dulu Rp 300 ribu untuk melihat link media umum angel atau PSK yang ditawarkan," ungkap Edi.
"Setelah transaksi tarif yang disepakati, 30 persen untuk muncikari, selebihnya diberikan kepada PSK," lanjutnya.
Edi menjelaskan para angle yang ditawarkan para muncikari berasal dari mahasiswi sampai SPG.
"Angel yang ditawarkan bervariasi, dapat mahasiswi, SPG, dan lain-lain," kata Edi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, CK mengelola sekitar 20 angel, sedangkan HP mengelola sekitar 15 angel. Salah satu angel diketahui dalam kondisi hamil 2 bulan.
"Pelaku sudah beroperasi sekitar 2 tahun, keduanya beda jaringan," jelasnya.
CK dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 perihal perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 perihal Pornografi.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon