
Bantul -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan somasi caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Hal itu menciptakan Ngadiyono kembali masuk dalam DCT anggota legislatif Pemilu 2019.
Sidang putusan nomor masalah 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK dimulai sekitar jam 11 siang tadi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yaitu Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza bergantian membacakan amar putusan masalah tersebut.
Setelah beberapa menit kemudian, selaku hakim ketua, Andriyani pun membacakan putusan sidang. Di mana putusan tersebut mengabulkan somasi Ngadiyono terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul.
Mendengar pembacaan putusan tersebut, beberapa pendukung Ngadiyono yang hadir pribadi meneriakkan takbir di ruang sidang utama PTUN Yogyakarta. Andriyani juga menyebut bahwa keputusan sidang hari ini bersifat final.
"Putusan PTUN bersifat simpulan dan mengikat, serta tidak sanggup dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung tiga hari kerja pasca putusan dibacakan," katanya disusul ketukan palu mengambarkan sidang selesai.
Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu. Di mana dalam ayat 1 aksara H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dihentikan memakai kemudahan Pemerintah, daerah ibadah, dan daerah pendidikan.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipakai sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.
Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala peniadaan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau peniadaan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
"Nah, putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri program di Sleman ketika itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi jago yaitu Teguh Purnomo ketika sidang sebelumnya," ungkapnya ketika ditemui di PTUN Yogyakarta.
Sementara itu, Ngadiyono menyebut putusan sidang tersebut merupakan balasan dari usahanya bersama tim kuasa aturan mencari keadilan. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.
"Ini balasan kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami jikalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya biar sanggup berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono akan melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pencucian nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.
"Nama baik bagi saya yang punya Allah, media, masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah," pungkasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon