Monday, August 12, 2019

Ngaku Bos, Laki-Laki Ini Tipu Pegawai Toko Batik Yogya Sampai Ratusan Juta

Ngaku Bos, Pria Ini Tipu Pegawai Toko Batik Yogya hingga Ratusan JutaDH (kanan) dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY. (Usman Hadi/detikcom)

Sleman -Seorang warga Sleman, DH (41), diringkus jajaran Polda DIY pada 2 Juli lalu. Ia ditangkap alasannya yakni menipu karyawan salah satu butik di Yogyakarta. Dengan mengaku sebagai sang bos butik, ia berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Tony Surya Putra menjelaskan penangkapan DH bermula dari laporan korban yang tertera di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, DH berhasil kita tangkap di wilayah Yogyakarta, kebetulan ia warga Sleman. DH ditangkap pada 2 Juli 2019," kata Tony dalam konferensi pers di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).

Tony menerangkan, DH melaksanakan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat ke korban memakai nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut DH mengaku sebagai bos di kawasan korban bekerja, yakni di Hamzah Batik, Yogyakarta.


Ternyata korban mempercayai pesan tersebut. Setelah korban teperdaya, DH memperlihatkan kolaborasi untuk membuka perjuangan showroom atau kawasan jual-beli kendaraan bermotor. Pelaku berjanji laba showroom akan dibagi dua.

"Setelah teperdaya, korban kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Bahkan atas usul pelaku, korban hingga berutang di koperasi kantor. Total kerugian korban Rp 178.500.000," tuturnya.

"Pelaku juga menyembunyikan identitasnya dengan meminjam rekening orang lain untuk mendapatkan uang dari korban. Pelaku diketahui yakni mantan driver serta bekas karyawan yang dikeluarkan Hamzah Batik," lanjutnya.


Atas perbuatannya, sekarang DH terancam pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 terkait membuatkan informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

"Ancamannya (pelaku) dipenjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku juga terancam Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana wacana penipuan dengan bahaya maksimal 4 tahun penjara," pungkas Tony.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)