Thursday, August 1, 2019

Kepras Bukit Secara Ilegal, 3 Penambang Diringkus Polisi

Kepras Bukit Secara Ilegal, 3 Penambang Diringkus PolisiFoto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Ditreskrimsus Polda DIY meringkus tiga penambang tanah uruk ilegal. Ketiganya diamankan alasannya yakni kedapatan mengepras sebuah bukit tanpa izin di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul pada Jumat (12/7) lalu.

Ketiga penambang tersebut yakni DW (52) warga Sleman yang berperan sebagai penanggung jawab proyek, WT (22) warga Bantul yang bertugas mencatat orderan tanah uruk, dan EA (30) warga Gunungkidul selaku kasir.

Dirreskrimsus, Komisaris Besar Pol Tony Surya Putra, menyampaikan ketiga tersangka kepada penyidik berdalih mengepras bukit memakai alat berat supaya tidak terjadi tragedi longsor di sana. Namun kegiatan mereka tak berizin.

"Dulu di sana terjadi tragedi longsor. Itu kan bukit yang lumayan, mereka melaksanakan kegiatan penambangan dengan berdalih supaya tidak terjadi longsor lagi. Tapi mereka ilegal," jelasnya di Yogyakarta, Kamis (1/8/2019).

Tony menuturkan, sesudah diperiksa penyidik diketahui bahwa ketiga penambang tak mengantongi izin untuk melaksanakan kegiatan penambangan. Mereka juga tak mempunyai surat kiprah dari pemerintah tempat setempat.

Dalam kasus ini, lanjut Tony, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti sebuah ekskavator warna kuning, sebuah dump truk toyota dyana, sebuah dump truk mitsubishi dan barang bukti lainnya.

"Misalnya kami juga menyita buku rekap catatan material (tanah uruk) yang keluar dengan cap gelatik kembar, uang hasil penjualan material sebesar Rp 1,3 juta, 2 HT brand baoveng warna hitam dan 12 meter kubik tanah uruk," tuturnya.

Kini ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Polda DIY. Mereka terancam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 perihal pertambangan mineral dan batubara dengan bahaya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami juga mengenakan pasal 55 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melaksanakan perbuatan. Juga pasal 56 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana bagi mereka yang menunjukkan bantuan," tutupnya.




Sumber detik.com


EmoticonEmoticon