
Sleman -Terdakwa kasus pidana Pemilu 2019, Anita Ratna Dewi (24) selaku petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Anita terbukti mengubah hasil perolehan bunyi PPP, Nasdem, Partai Berkarya dan Perindo untuk surat bunyi DPRD kabupaten.
"Menyatakan terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pemilu, ialah sebagai anggota PPK dan atau PPS yang alasannya kesengajaannya menjadikan berubahnya gosip program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," kata Hakim Ketua, Suparna ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (12/7/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan," lanjut Suparna.
Berubahnya perolehan bunyi empat parpol itu diketahui ketika pleno KPU Sleman pada 8 Mei 2019. Akhirnya dalam pleno disepakati membuka dokumen DA1 Plano, dan diputuskan bunyi hasil pemilu untuk surat bunyi DPRD kabupaten di Depok sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan/PPK. Kasus ini pun pribadi ditangani Bawaslu untuk diproses Sentra Gakkumdu Sleman.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 551 UU 7/2017 wacana Pemilu. Hal yang memberatkan terdakwa sebagai PPK seharusnya netral. Sedangkan hal meringankan akhir dari perbuatannya telah dilakukan perbaikan sehingga tak ada lagi pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Ismet Karnawan dan Hanifah dengan eksekusi percobaan tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau kurungan semala tiga bulan.
"Kami pikir-pikir dulu atas putusan dari majelis hakim," kata JPU Hanifah ditemui seusai persidangan.
Simak Juga 'Suara-suara Partai soal Calon Menteri Pilihan Jokowi':
Simak Video "Truk & Land Rover Terperosok ke Galian Underpass, Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon