Tuesday, July 23, 2019

Ketua Dpr Terima Masukan Soal Pasal Penghinaan Agama Di Ruu Kuhp

Ketua dewan perwakilan rakyat Terima Masukan soal Pasal Penghinaan Agama di RUU KUHPFoto: Ketua dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo (Tsarina Maharani/detikcom)

Jakarta -Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan masih ada ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU kitab undang-undang hukum pidana mengingat pembahasan dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir. Berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya dari cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan.

"Semangat menuntaskan RUU kitab undang-undang hukum pidana yaitu semoga menjelang 74 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita punya aturan aturan yang lahir dari rahim bangsa sendiri, tidak lagi memakai aturan aturan warisan kolonial. Pro aktifnya masyarakat dalam menawarkan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam hal pasal-pasal penghinaan agama ataupun pasal-pasal lainnya," ujar Bamsoet usai mendapatkan perwakilan masyarakat menyerupai dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).


Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari banyak sekali organisasi kemasyarakatan menemui Bamsoet membahas RUU kitab undang-undang hukum pidana kemarin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Pratiwi Febny (LBH Jakarta), Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta), Siti Aminah (ILRC), Pdt Penrad Siagian (Paritas Initiative), Suhadi Sendjaja (N3I), Peter Lesmana (MATAKIN), Trisno Raharjo (Muhammadiyah), RM Agustinus Heri Wibowo (KWI) dan Pdt Lokka (PGI),

Bamsoet mengaku sejalan dengan Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan bahwa kitab undang-undang hukum pidana merupakan gambaran peradaban bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi insan dan politik pemidanaan internasional. Karenanya, penyempurnaan RUU kitab undang-undang hukum pidana akan terus dilakukan hingga hasilnya sanggup tuntas 100 persen untuk disahkan menjelang berakhirnya dewan perwakilan rakyat periode 2014-2019 pada September ini.

"Di dunia internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi populer. Bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 250 dan 313 RUU kitab undang-undang hukum pidana ditinjau kembali. Karena memang pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku," tutur Bamsoet.


Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan memberikan banyak sekali masukan antara lain mengganti kata 'penghinaan' dengan 'hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melaksanakan kekerasan, atau diskriminasi'. Mereka juga mengusulkan penggantian judul Bab VII RUU kitab undang-undang hukum pidana yang menyebut 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama' semoga tidak terjadi multitafsir yang mengakibatkan agama menjadi subjek hukum.

"Semangat keberadaan Bab VII dan pasal-pasal di dalamnya yaitu untuk menawarkan sumbangan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakininya, sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, dewan perwakilan rakyat RI dengan bahagia hati mendapatkan banyak sekali masukan dari masyarakat," terperinci Bamsoet.


Bamsoet memberikan banyak sekali masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Ini diharapkan semoga kitab undang-undang hukum pidana yang dihasilkan sanggup sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan sanggup menjawab banyak sekali problem serta menawarkan kepastian aturan kepada masyarakat.

"Keaktifan masyarakat menawarkan masukan yaitu cermin kepedulian mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan hingga jikalau kelak RUU kitab undang-undang hukum pidana ini disahkan, justru malah terjadi penolakan di mana-mana. Karena itu dewan perwakilan rakyat RI selalu terbuka terhadap banyak sekali aspirasi sehingga ketika RUU kitab undang-undang hukum pidana ini disahkan, masyarakat sanggup menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan sedih cita," pungkas Bamsoet.


Awas! Pria Hidung Belang akan Dibui 5 Tahun:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com


EmoticonEmoticon