Thursday, July 18, 2019

Enam Oknum Bonek Jadi Tersangka Perusakan Truk Dan Penganiayaan Sopir

Enam Oknum Bonek Kaprikornus Tersangka Perusakan Truk dan Penganiayaan SopirEnam Bonek yang jadi tersangka penganiayaan/Foto: Sugeng Harianto

Madiun -Enam oknum suporter Persebaya Surabaya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan di Madiun. Mereka melaksanakan perusakan pada sebuah truk dan menganiaya sang sopir.

"Jadi enam orang merupakan suporter Bonek ini kita tahan dan ditetapkan tersangka atas laporan pengemudi truk yang telah dirusak kendaraannya," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro kepada wartawan ketika rilis, Kamis (18/7/2019).

Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu, kata Logos, terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Yakni di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun.


Menurut Logos, enam Bonek yang diringkus hendak berangkat ke Sleman. Mereka berniat menyaksikan pribadi pertandingan langgar antara Persebaya Surabaya melawan PSS Sleman pada Sabtu (13/7).

"Sebelumnya, para suporter ini berangkat dari Surabaya dengan menumpang kendaraan beroda empat pikap hingga di By Pass Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menumpang truk lagi dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya, masuk Desa Balerejo mencari tumpangan lagi," terangnya.

Di sana, para suporter menghentikan truk tronton yang dikemudikan Puguh Triawan (34) warga Desa Garungan, Kecamatan Kare, Madiun. Namun salah satu suporter yang naik ke kolam truk bernopol L 9104 UZ terjatuh. Hal itu memicu kemarahan Bonek yang ketika itu berjumlah 21 orang.

"Pada ketika Bonek ini naik, sopir truk mengerem biar truk berhenti. Kemudian tersangka salah satu Bonek itu terjatuh. Jatuhnya Bonek itu memicu para suporter lain yang berjumlah 21 orang untuk melaksanakan agresi perusakan. Para suporter ini melempar watu ke arah truk. Kaca truk pun retak alasannya dilempari watu berkali-kali," tambahnya.


Selain memarahi sang sopir, mereka juga mengeroyoknya. Dari 21 Bonek tersebut, ada 6 yang melaksanakan agresi perusakan dan penganiayaan. Enam tersangka itu akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi penjara paling usang lima tahun enam bulan.

Berikut enam Bonek yang berbuat anarki:

1. Dimas Ranadhani (20), warga Kapasari Pedukuhan Gang IV No 4, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya
2. Andri Purnomo (32), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
3. MAF (18), warga Jalan Setro Baru Utara Gang 15, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya
4. Mohammad Samian (23) warga Jalan Kalidami Gang 9, Kelurahan Mojo , Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
5. Slamet Indra Wahyudi (23) warga Dusun Gading Karya Gang 5 Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
6. Baskara Kristian Adiyaba (23) warga , Jalan Setro Baru Utara Gang 1, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.


Simak Juga 'Serang Sopir Bus Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)