
Sleman -Sepak terjang YW (32) hasilnya berujung di kantor polisi. Pria warga Pandowoharjo, Sleman ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Sleman sesudah menggelapkan 20 unit kendaraan beroda empat rental dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
"Tersangka YW diamankan pada 3 Juli kemarin atas laporan penggelapan 20 kendaraan beroda empat rental semenjak Maret lalu," kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo ketika jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (16/7/2019).
Aksi YW sebelumnya berjalan mulus. Dia menyewa kendaraan beroda empat dari daerah rental di wilayah DIY tanpa jaminan sebab sudah saling kenal dengan pemilik rental. Namun, kendaraan beroda empat yang disewa nekat beliau gadaikan senilai Rp 20-25 juta per unitnya.
"20 unit kendaraan beroda empat digadaikan eksklusif dan ada yang lewat perantara," terperinci Bowo.
Pemilik rental yang putus komunikasi dengan YW dan tak mengetahui keberadaannya hasilnya melapor ke polisi. Hasil perburuan, polisi berhasil menangkap YW di rumah kontrakannya di Merak, Banten pada 3 Juli lalu.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti enam kendaraan beroda empat rental yang ditemukan di wilayah Sleman.
"Saat ini kami masih mengejar H sebagai mediator 14 kendaraan beroda empat lainnya," imbuh Bowo.
YW mengaku motif aksinya sebab terlilit utang sekitar Rp 120 juta. Dia pun menggelapkan puluhan kendaraan beroda empat untuk gali lubang tutup lubang.
"Bayar utang Rp 120 juta, juga bayar bunga gadai dan sewa rental," ungkap YW.
Atas perbuatannya, beliau dijerat dengan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi empat tahun penjara.
Simak Video "Truk & Land Rover Terperosok ke Galian Underpass, Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon