
Sleman -Polda DIY mengamankan 10 orang penambang pasir ilegal di Sungai Progo. Sejumlah alat tambang juga turut diamankan.
"Ada 10 tersangka yang diamankan dari dua laporan polisi kasus dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Sentolo, Kulon Progo," kata Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Pol Yuliyanto dikala jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (17/7/2019).
Para penambang tersebut berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). Seluruhnya merupakan warga Kulon Progo.
"Dikatakan penambangan ilegal, alasannya pelaku sama sekali tak mempunyai dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang. Dan Izin Usaha Pertambangan Produksi," terperinci Yuliyanto.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Pol Toni Surya Putra menambahkan, selain tidak berbekal izin, cara menambang para tersangka juga menggunakan alat sedot pasir.
"Jadi bukan tradisional yang menggunakan alat manual, penambangan pasir secara sedot jika tak berizin dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan, termasuk ancaman longsor. Bisa juga ketika isu terkini hujan sebagai salah satu pemicu banjir bandang alasannya pasir disedot jadi tak ada yang menahan terjangan arus air," ujar Toni.
Dari pengukuhan tersangka, mereka gres beroperasi sekitar dua bulan ini. Dalam sehari mereka dapat menambang sekitar 10 rit pasir. Namun polisi tak mempercayai begitu saja keterangan itu sehabis melihat lokasi penambangan dan kondisi alat-alat yang dipakai.
"Pengakuan dari pemeriksaan, mengaku gres dua bulan, tapi saya yakin dengan kondisi mesin, lokasi lahan, saya kira lebih dari setahun," jelasnya.
Toni menambahkan, tugas 10 tersangka berbeda-beda. Ada yang sebagai penyandang dana dan ada operator di lapangan.
"Seharusnya warga sekitar menolak, lazimnya, tapi mungkin alasannya kebutuhan ekonomi, pihak penyandang dana dapat meyakinkan warga sekitar," terangnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Para tersangka dijerat UU 4/2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon