
Jakarta -Ketua tim kuasa aturan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah final. Dia menyampaikan tidak ada lagi upaya aturan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bahwa putusan MK yaitu final and binding (mengikat), jadi putusan simpulan dan mengikat semua pihak. Makara tidak ada upaya aturan banding, kasasi, PK, itu sudah tidak ada dan selesai hingga di situ," kata Yusril dikala jumpa pers di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Yusril menyampaikan tak ada lagi upaya aturan yang sanggup dilakukan di dalam negeri setelah putusan MK dibacakan. Dia kemudian menyebut ada wacana yang berkembang untuk membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Di dalam negeri sebenernya tidak ada lagi upaya aturan yang sanggup ditempuh secara konstitusi kita alasannya yaitu putusan MK sudah final. Memang berkembang wacana ingin membawa problem ini ke mahkamah internasional," tuturnya.
Dia kemudian menjelaskan ihwal keberadaan dan fungsi Mahkamah Internasional yang ada di dunia. Menurutnya, ada dua mahkamah internasional yang ada di dunia dan sudah punya fungsinya masing-masing.
"Di dunia ini ada dua mahkamah internasional... pertama itu ICJ, International Court of Justice (ICJ), berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibuat tidak usang bersamaan dengan PBB tahun 1948. Selain itu, ada satu lagi International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, yang dibuat menurut dengan statuta Roma pada tahun 1998," jelasnya.
"Kewenangan mahkamah (internasional) itu yaitu mengadili sengketa antarnegara. Baik negara itu anggota PBB maupun negara itu bukan anggota PBB. Juga mengadili sengketa badan-badan internasional," sambung Yusril.
Menurut Yusril, mahkamah internasional akan menolak jikalau sengketa pilpres dibawa ke sana. Menurutnya, sengketa pilpres bukanlah wewenang mahkamah internasional.
"Pertanyaan apakah sanggup sidang sengketa Pilpres dibawa ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana. Karena, bukan yurisdiksi daripada ICJ," tuturnya.
"Jadi, kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ dan ICC itu kelihatannya agak tidak mungkin untuk membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah internasional," imbuh Ketua Umum PBB ini.
Sebelumnya, MK menolak semua dalil somasi Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019. Prabowo menyatakan menghormati putusan MK tersebut, namun menyampaikan tetap akan melihat kemungkinan upaya aturan lain.
"Tentunya sehabis ini kami akan berkonsultasi dengan tim aturan kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah aturan dan langkah konstitusional lain yang mungkin sanggup kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon