Friday, June 28, 2019

Simpatisan Fpi Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army Ditangkap

Simpatisan FPI Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army DitangkapAY, simpatisan FPI ditangkap Bareskrim alasannya yakni menciptakan dan berbagi propaganda di media umum (Audrey Santoso/detikcom)

Jakarta -Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki berinisial AY (32), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut AY yang juga merupakan simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini kerap menciptakan konten propaganda bernuansa SARA di media sosial.

"AY merupakan kreator maupun modifikator dengan memakai aplikasi, alat-alat tertentu untuk menciptakan gambar serta video dari akun medsos Instagram-nya dan akun channel YouTube MCA," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Ricky menuturkan AY yakni pemeran di balik konten-konten negatif yang sarat akan SARA, ujaran kebencian, hoax yang selama ini bertebaran di media umum dan bersifat menyerang golongan tertentu serta pemerintah. Kemampuan AY dalam mengolah konten di komputer menjadi modalnya dalam menciptakan video, foto, dan meme.

Setelah menciptakan konten propaganda, AY berbagi ke media sosiai. AY merupakan pemilik akun Instagram wb.official.id, officialwhitebaret dan akun YouTube Muslim Cyber Army atau yang dikenal dengan abreviasi MCA.

Polisi menawarkan barang buktiPolisi menawarkan barang bukti (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
"Lulusan Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Bogor, jurusan jaringan komputer, yang mana yang bersangkutan pemeran propaganda di media sosial. Tersangka juga simpatisan salah satu laskar, ormas," ucap Ricky.

"Propaganda yang dilakukan di dunia maya dengan logo 'wb' antara lain menyiarkan ujaran kebencian, gosip bohong, SARA. Kontennya berupa kalimat, gambar, video yang diedit sendiri oleh yang bersangkutan untuk menghina penguasa, KPU, MK, Presiden, menteri-menteri kabinet, Polri, Menko Polhukam," tutur Ricky.

Polisi menjerat AY dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka telah mengukuhkan dirinya sebagai laskar, baik di dunia positif untuk suatu ormas, dan di dunia maya," tutup dia.



Tonton Video FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas:

[Gambas:Video 20detik]


Simpatisan FPI Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army Ditangkap



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)