Friday, June 28, 2019

Sekjen Pd: Sesudah Putusan Mk Koalisi Berakhir

Sekjen PD: Setelah Putusan MK Koalisi BerakhirSekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (Foto: Azizah/detikcom)

Jakarta -Sekjen Partai Demokrat (PD) Hinca Pandjaitan menyampaikan koalisi parpol 02 berakhir sesudah sidang putusan MK yang amarnya dibacakan semalam. Dengan demikian, menurutnya, parpol koalisi capres-cawapres 02 berakhir.

"Jadi teman-teman, aku harus jelaskan berkali-kali, bahwa koalisi 5 partai politik ini dalam rangka mengusung pasangan calon presiden. Kemarin sesudah diketuk oleh MK, tidak ada lagi calon presiden, yang ada yaitu presiden terpilih, ada presiden tidak terpilih. Maka koalisi untuk pasangan calon presiden itu telah berakhir," kata Hinca di Jalan Kertanegara No 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Hinca mengatakan, sesudah putusan MK, partai kembali pada kedaulatan masing-masing. Sikap PD sendiri bakal ditentukan dalam majelis tinggi partai.


"Jadi bila udah selesai tentu kan kembali ke kedaulatan partai masing-masing, nah kembali dulu ke partai, di Demokrat itu soal wilayah calon presiden dan calon wakil presiden itu kewenangannya majelis tinggi partai yang kebetulan ketuanya yaitu ketua umum, tentu sesudah ini aku akan melaporkan kepada partai, lewat ketua umum dan juga majelis tinggi partai," paparnya.

Hinca juga menganalogikan sebuah pertandingan terkait perilaku parpol koalisi sesudah putusan sengketa Pilpres 2019. Dia menyebut ada peluit tanda mulainya 'pertarungan', ada juga tanda selesai.


"Kalau dalam istilah aku alasannya yaitu sering pakai istilah olahraga aku selalu bilang bila peluit ditiupkan tanda pertandingan dimulai niscaya akan ada peluit ditiupkan tanda pertandingan berakhir. Saya kira hari ini silaturahmi ini akan bertemu dan bercakap-cakap," katanya.



Simak Juga 'Putusan MK sampai Tanggapan Jokowi-Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]


Sekjen PD: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)