
Jakarta -Pengacara AY, yang merupakan tersangka penyebar konten propaganda Muslim Cyber Army (MCA), Damai Hari Lubis, meminta publik tidak mengaitkan kliennya dengan Front Pembela Islam (FPI). Damai menegaskan yang dilakukan kliennya merupakan tindakan individu, bukan kelompok.
"Ada PT atau CV? Karyawannya berapa? Nggaklah, anak iseng itu. Justru yang mesti dikejar pengunggah pertamanya. Dia (AY) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube, salah satunya," kata Damai kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
"Dan tolong jangan dikaitkan FPI alasannya nggak ada kaitannya. Itu perorangan yang iseng sifatnya. Jangan hingga menyerupai kasus Saracen yang ternyata tidak ada terbukti organisasinya," imbuhnya.
Damai menyatakan AY bukan pengelola akun yang membuatkan konten negatif yang sarat akan SARA, ujaran kebencian, dan hoax. AY, sebut damai, mendapat konten-konten tersebut dari media sosial.
"Mohon para pihak tidak menciptakan informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola, akan tetapi hanya melanjutkan gambar-gambar atau video-video yang ia dapatkan dari medsos, terutama Instagram dan YouTube. Kaprikornus bukan pengelola, yang seolah menyerupai tubuh usaha," terangnya.
Tim pengacara AY juga sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
"Dan kami tim sudah menyerahkan surat ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, hal permohonan penangguhan penahanan, kemarin tanggal 27. Saat ini sedang dipelajari oleh penyidik," ujar Damai.
Sebelumnya diberitakan, AY ditangkap alasannya dianggap kerap menciptakan konten propaganda bermotif SARA di media sosial. Menurut polisi, AY yaitu pemeran di balik konten-konten negatif yang sarat akan SARA, ujaran kebencian, dan hoax, yang selama ini bertebaran di media umum dan bersifat menyerang golongan tertentu serta pemerintah.
"Propaganda yang dilakukan di dunia maya dengan logo 'wb' antara lain menyiarkan ujaran kebencian, gosip bohong, SARA. Kontennya berupa kalimat, gambar, video yang diedit sendiri oleh yang bersangkutan untuk menghina penguasa, KPU, MK, Presiden, menteri-menteri kabinet, Polri, Menko Polhukam," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon