PDIP menanggapi hasil sidang putusan MK. (Arief Ikhsanudin/detikcom)Jakarta -PDIP menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak somasi hasil Pilpres 2019. Putusan itu, kata PDIP, menciptakan pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mempunyai legalitas sebagai presiden-wapres terpilih.
"Dalil yang dituduhkan pihak pemohon tidak meyakinkan alasannya yaitu tidak terpenuhinya bukti autentik yang mengubah hasil menimbulkan Pak Jokowi KH Ma'ruf Amin telah mempunyai legalitas konstitusional sebagai presiden dan Wakil Presiden terpilih," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Ibu Megawati Soekarnoputri, sekali lagi, mengucapkan selamat kepada Jokowi-KH Ma'ruf dan rasa bangganya. Kami yakin Pak Jokowi menempatkan rekonsiliasi dan membangun persaudaraan nasional sebagai skala prioritas," ucap Hasto.
Hasto memastikan Jokowi-Ma'ruf akan menjadi presiden-wapres seluruh rakyat Indonesia. Dia menyebut Jokowi akan berdiri di atas seluruh golongan masyarakat.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga |
"Pak Jokowi-KH Ma'ruf jadi presiden-wapres untuk semua tanpa perbedaan pandangan politik seluruh warga negaranya," ujar Hasto.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang somasi hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Simak Pidato 'Kemenangan' Jokowi-Ma'ruf Pascaputusan MK:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon