Sembilan hakim MK secara bundar menolak somasi Prabowo-Sandiaga (Agung Pambudhy)Jakarta -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ramai dibahas oleh banyak sekali media internasional. Seperti apa?
Seperti dirangkum dari banyak sekali sumber, Jumat (28/6/2019), media Inggris, The Guardian, mengulas putusan MK itu dalam artikel yang diberi judul 'Indonesian court rejects appeal against election result'.
"Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak somasi yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh pemilu April kemudian -- dicurangi. Dalam persidangan maraton di Jakarta pada Kamis, panel sembilan hakim secara bundar memutuskan melawan mantan jenderal militer itu," tulis The Guardian dalam ulasannya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga |
Media terkemuka, Bloomberg, membahasnya dalam artikel berjudul 'Indonesia Court Rejects Appeal Against Jokowi's Re-Election'. Dituliskan Bloomberg bahwa putusan MK ini 'mengakhiri ketidakpastian politik selama berbulan-bulan di demokrasi terbesar ketiga dunia'.
"Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis mengutip kurangnya bukti dalam menolak somasi Prabowo Subianto terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi, begitu panggilan Widodo, sebagai pemenang pemilu 17 April," tulis Bloomberg dalam artikelnya.
Putusan MK juga ikut diulas oleh media Arab Saudi, Arab News, yang berbahasa Inggris dalam artikel berjudul 'Indonesian court upholds president's re-election victory'.
"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah-belah, yang telah dikotori oleh kekerasan, secara resmi telah berakhir dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua," tulis Arab News.
Media terkemuka, Aljazeera, turut membahas sengketa pilpres Indonesia dalam ulasan yang berjudul 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results'.
"Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo dalam pemilu April sesudah somasi diajukan Prabowo Subianto," tulis Aljazeera dalam artikelnya.
Tak ketinggalan, media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), mengulas putusan MK dalam artikel berjudul 'After marathon hearing, judges rule on legal bid to overturn Indonesian election result'. SMH menulis bahwa pembacaan putusan dilakukan secara maraton selama nyaris sembilan jam pada Kamis (27/6) kemarin.
"Panel para hakim secara metodis mengandaskan argumen-argumen yang diajukan tim aturan Prabowo, menyebut kebanyakan argumen mereka 'tak berdasar' dan mempertanyakan dapat dipercaya para saksi serta bukti yang diajukan," tulis SMH dalam artikelnya.
Baca juga: Jokowi: Putusan MK Final dan Harus Dihormati |
Media Singapura, The Straits Times, memberitakan putusan MK dalam artikelnya yang diberi judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election'.
"Mahkamah menolak keseluruhan somasi yang diajukan kandidat yang kalah dan pasangannya, Sandiaga Uno, yang mengklaim mereka dirampok dari kemenangan alasannya ialah adanya penipuan yang 'masif, terstruktur dan sistematis'," tulis The Straits Times dalam artikelnya.
"Putusan Mahkamah ini final dan mengikat, dan membuka jalan bagi Mr. Joko dan wakil presiden pilihannya, Ma'ruf Amin untuk menjabat pada Oktober," imbuh media Singapura itu.
Simak Juga 'Beda Ekspresi Peserta Sidang Usai Putusan MK Dibacakan':
Sumber detik.com

EmoticonEmoticon