Friday, June 28, 2019

Eks Hakim Mk: Putusan Sidang Somasi Pilpres Akhiri Perselisihan

Eks Hakim MK: Putusan Sidang Gugatan Pilpres Akhiri PerselisihanLaica Marzuki (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh somasi pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eks Hakim MK, Mohammad Laica Marzuki berharap putusan tersebut pun mengakhiri perselisihan antara dua kubu terkait hasil Pilpres 2019.

"Putusan MK itu telah menuntaskan perselisihan hasil Pilpres. Karena putusan MK itu pertama, terakhir dan final," kata Laica dikala berbincang dengan detikcom di Makassar, Jumat (28/6/2019).



Laica menyampaikan keputusan MK bersifat final. Dia pun berharap semua pihak menghormati putusan MK. Mengingat, Prabowo yang kalah dalam pertarungan pun menghormati putusan yang diambil 9 hakim.

"Ini sudah final jadi diperlukan semua pihak menghormati putusan MK ini," ujarnya.

"Ini manis sebab dari pihak Pak Prabowo juga menghormati putusan MK," sambung Laica.

Laica juga berharap, ke depan tidak ada lagi kegaduhan yang timbul di masyarakat akhir polemik hasil Pilpres 2019 ini. "Putusan MK telah mengakhiri perselisihan itu," ujarnya.



Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang somasi hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).



Simak Juga 'Pilpres 2019 Sudah Final, Saatnya Jokowi-Prabowo Berangkulan':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)