
Gunungkidul -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan sanksi terhadap 4 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Keempatnya yaitu terpidana perkara korupsi dana santunan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
Pantauan detikcom di Kejari Kabupaten Gunungkidul, 4 orang yang terdiri dari 3 pria dan 1 orang wanita tampak keluar dari Kantor Kejari. Selanjutnya, didamping petugas Kejari, keempatnya masuk ke dalam kendaraan beroda empat jenis mini bus untuk selanjutnya bertolak ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Kota Yogyakarta.
"Hari ini eksekusi, dan ini mau dibawa ke lapas Wirogunan. Yang dihukum yaitu Pak Nurhadi Rahmanto, pak Bambang Eko Prabowo, pak Purwo Darminto dan Naomi Prirusmiyati," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, M Darojat kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Merujuk data yang diperoleh detikcom, satu orang tersebut yaitu Supriyono. Adapun 7 orang itu yaitu Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno dan Nurhadi Rahmanto. Sedangkan FX Ngatijan tidak dihukum alasannya yaitu sudah meninggal dunia.
"Yang 1 lagi (Supriyono) besok tanggal 1 Juli, alasannya yaitu ada surat seruan dari yang bersangkutan untuk menuntaskan kiprah dan tanggungjawabnya dulu," ucap Darojat.
Sementara itu, salah seorang terpidana yang dieksekusi, Bambang Eko Prabowo mengaku siap menjalani masa sanksi di Lapas Wirogunan. Selain itu, ia juga mengaku tidak berniat mengakukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang membelitnya tersebut.
"Ya jikalau saya prinsipnya siap menjalani sanksi satu tahun yang diputuskan pengadilan (Tipikor). Kalau dilema mau PK ibarat tidak, alasannya yaitu itu tidak mempengaruhi proses eksekusi," ungkapnya secara singkat alasannya yaitu hendak menuju kendaraan beroda empat mini bus yang membawanya ke Lapas Wirogunan.
Sebelumnya, Kejari telah mengeksekusi 3 mantan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, kemarin. Hal itu alasannya yaitu pengajuan kasasi atas putusan pengadilan Tipikor terkait perkara korupsi dana santunan Dewan tahun anggaran 2003-2004 ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Tiga orang yang dihukum tadi gres AJ Sumarno, Pardiro dan Yogi Pradono. Lainnya rencananya akan dipanggil lagi dan jikalau tidak hadir ya kita paksa (eksekusi)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gunungkidul, Abdul Syukur ketika ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (19/6).
Eksekusi tersebut berawal dari mencuatnya perkara korupsi dana santunan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 Miliar pada tahun 2011. Alhasil perkara itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir sampai tetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses aturan sampai ke ranah persidangan yang kesudahannya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013, mereka divonis sanksi pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melaksanakan banding dan kasasi, namun hasilnya tidak besar lengan berkuasa terhadap putusan aturan dari pengadilan Tipikor. Akhirnya, sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dihukum pada tahun 2017, bahu-membahu ada 14 orang yang dihukum namun alasannya yaitu 2 orang meninggal dunia sehingga hanya 12 orang yang dieksekusi.
Adapun ke-12 yang sudah dihukum adalah, Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.
Selanjutnya, pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melaksanakan sanksi berhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. Mengingat masih ada terpidana yang belum dieksekusi, maka Kejari kembali melaksanakan sanksi terhadap 9 terpidana hari Selasa (18/6/2019).
Namun alasannya yaitu 1 orang meninggal dunia dan 5 orang bolos dari panggilan menciptakan Kejari gres mengeksekusi 3 orang terpidana dan dilanjutkan 4 terpidana pada hari ini, Rabu (19/6).
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon