
Jakarta -Waketum PAN Bara Hasibuan menyesalkan capres Prabowo Subianto yang tak memberikan ucapan selamat kepada capres Joko Widodo (Jokowi) usai ditolaknya permohonan somasi Pilpres 2019 di MK. Bara menilai Prabowo seharusnya membangun tradisi yang baik dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Dia juga tidak memperlihatkan selamat kepada Jokowi sebagai pemenang. Kaprikornus seolah-olah beliau belum mengakui hasil MK dan masih mengharapkan ada jalur lain," kata Bara kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Menunggu Tanggal Main Manuver PAN |
"Seharusnya harus membangun tradisi di mana seharusnya sehabis pemilihan presiden dan ini kan banyak di negara demokrasi sudah matang, tradisi menyerupai ini, pihak yang kalah itu memberikan pidato concession speech, pidato kekalahan mengakui akibatnya dan memperlihatkan selamat kepada pemenang dan mengajak untuk melaksanakan rekonsiliasi demi bangsa kita move on, untuk menghilangkan perbedaan dan polarisasi selama kampanye," ujarnya.
Dia juga menyayangkan pernyataan Prabowo yang berencana untuk konsultasi dengan tim aturan sehabis putusan MK. Padahal, berdasarkan Bara, putusan MK bersifat selesai dan mengikat.
"Saya menyesalkan pernyataan Pak Prabowo, itu sebuah paradoks. Satu sisi beliau mengakui dan menghormati keputusan MK tapi di pihak lain, beliau juga menyampaikan akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk melihat kemungkinan ada jalan lain padahal berdasarkan konstitusi, jalur konstitusi ini ialah jalur yang final, jadi keputusan MK selesai and binding, tidak ada lagi celah lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan mendapatkan putusan MK yang menolak seluruh somasi dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo menyampaikan dalam waktu bersahabat akan membahas bersama tim aturan untuk mencari langkah konstitusi lainnya.
"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim aturan kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah aturan dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin sanggup kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2019).
Simak Juga 'Putusan MK sampai Tanggapan Jokowi-Prabowo':
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon