
Sleman -Polisi telah tetapkan sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan Suryadi (32) sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, polisi mempertimbangkan untuk menjerat Arif dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk sementara, (sopir bus Trans Jogja) terindikasi pasal 311 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009," ucap Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
"Di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," sambung Mega.
Sedangkan merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, adalah menjadikan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyelidiki sopir dan kondektur bus Trans Jogja terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di simpang 4 UPN kemarin, Kamis (28/11/2019). Polisi kemudian tetapkan sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan Suryadi (32) sebagai tersangka.
Diwawancara terpisah, Sekda Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, meminta administrasi bus Trans Jogja melaksanakan penilaian usai salah satu armadanya menabrak pemotor sampai tewas di simpang empat UPN, Sleman, kemarin. Aji meminta administrasi mengakomodir saran dari publik.
"Saya mohon kepada administrasi (Trans Jogja) untuk dapat dilakukan penilaian secara menyeluruh, biar jika banyak keluhan dari masyarakat itu dapat kemudian ditindaklanjuti," kata Aji kepada wartawan di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kamis (28/11).
Terkait penanganan perkara, kata Aji, Pemerintah Daerah DIY sepenuhnya menyerahkan proses aturan ke abdnegara kepolisian. Sementara dari sisi pengelolaan bus Trans Jogja, Aji meminta pihak administrasi bersedia melaksanakan pembenahan secara menyeluruh.
"Kalau berdasarkan saya ya teman-teman di Trans (Jogja), pengelola juga perlu melaksanakan penilaian terhadap pelayanan. Sebaik apapun kita melayani tetap kita harus membuka diri untuk (menerima) masukan dari masyarakat," jelasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon