Monday, September 16, 2019

Saut Situmorang Tetap Diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Berperang

Saut Situmorang Tetap Dibutuhkan KPK untuk BerperangWakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Pada kesannya Saut Situmorang rehat sejenak sebagai pimpinan KPK. Dia awalnya dikabarkan mengundurkan diri sebagai perilaku atas dinamika revisi UU KPK.

Surat pengunduran diri Saut awalnya beredar, padahal surat via surel itu hanya ditujukan di kalangan internal KPK. Beredarnya surat itu terjadi sehabis dewan perwakilan rakyat mempunyai 5 pimpinan KPK gres dengan Firli Bahuri sebagai ketua.

"Seharusnya saya harus kirim surat ke Presiden, alasannya kan saya diangkat oleh Presiden. Tapi tidak apa-apa (menyebar), itu (surat pengunduran diri) sudah diketahui oleh semua. Ya saya belum dapat menyampaikan itu dicabut atau apa," kata Saut di Sleman, Sabtu (14/9/2019).




Setelahnya pimpinan KPK lainnya mengajak Saut bertemu untuk membicarakan duduk kasus itu. Saut sempat muncul di KPK ketika Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi, tetapi dikala itu Saut mengaku hanya berkunjung ke KPK.

"Saya hari ini bukan kembali ya saya hari ini berkunjung," kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2019).

Hingga pada kesannya kejelasan wacana Saut terungkap pada hari ini. Seperti apa?



Pada Senin, 16 September 2019, KPK melantik 2 pejabat struktural baru, yakni Sekretaris Jenderal KPK dan Direktur Penuntutan KPK. Para pimpinan KPK hadir, kecuali Saut. Ke mana dia?

Usai pelantikan, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan bila Saut mengajukan cuti. "Belum, belum (mengundurkan diri). Ya (cuti) seminggu bila nggak salah," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Saut Situmorang Tetap Dibutuhkan KPK untuk BerperangWakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Secara terpisah Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan sebelum Saut mengajukan cuti, para pimpinan berdiskusi. Diskusi itu disebut Febri terkait pengajuan pengunduran diri Saut.

"Sebelumnya, pengunduran diri dibahas pimpinan dan arahnya memang masih diharapkan kerja bersama 5 pimpinan untuk melakukan kiprah di KPK," imbuh Febri.



Selain itu Febri menjelaskan wacana Pimpinan KPK yang masih bekerja meski telah menyerahkan mandat ke Jokowi. Berdasarkan UU KPK, pemberhentian gres akan efektif bila Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Terkait dengan pelaksanaan kiprah pimpinan, perlu diingat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK, maka pemberhentian pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan gres efektif berlaku semenjak Presiden menerbitkan Keppres," kata Febri.




Di sisi lain, berdasarkan Febri, KPK tetap menunggu perilaku Jokowi untuk menyelamatkan KPK. KPK percaya Jokowi akan mengambil langkah niscaya untuk hal itu.

"Oleh alasannya itu, sembari menunggu tindakan evakuasi KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan kiprah dan amanat UU," kata Febri.

"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan evakuasi dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," imbuh Febri.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon