
Yogyakarta -Massa mahasiswa mulai berkumpul di depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka akan mengikuti agresi gerakan #GejayanMemanggil2 di Simpang Tiga Colombo, Sleman.
Pantauan di lokasi, massa mulai berdatangan ke depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tiba berkelompok dengan membawa sejumlah poster. Hingga sekarang massa belum bergerak dan masih mempersiapkan segala hal.
Belum diketahui kapan massa yang berkumpul di depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah ini bergerak ke Simpang Tiga Colombo. Di kawasan itu, mereka direncanakan menggelar agresi demonstrasi yang kedua kalinya sesudah agresi tanggal 23 September kemarin.
Gerakan #GejayanMemanggil2 ialah inisiatif dari Aliansi Rakyat Bergerak. Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, menjelaskan ada sembilan tuntutan massa aksi. Salah satunya yakni mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK," demikian salah satu tuntutan massa agresi #GejayanMemanggil2.
Berikut sembilan sembilan tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak dalam gerakan #GejayanMemanggil2:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah sentra untuk segera menanggulangi tragedi dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan dukungan izin gres bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
6. Mendesak legalisasi RUU peniadaan kekerasan seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan aneka macam elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon