Thursday, September 12, 2019

Jika Revisi Uu Komisi Pemberantasan Korupsi Disahkan, Uii Siap Olok-Olokan Mosi Tak Percaya Ke Jokowi

Jika Revisi UU KPK Disahkan, UII Siap Ajukan Mosi Tak Percaya ke JokowiAkademisi UII kembali memberikan pernyataan perilaku penolakan terhadap revisi UU KPK. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Universitas Islam Indonesia (UII) akan mengajukan mosi tak percaya apabila rancangan revisi UU KPK disahkan. UII berencana melayangkan mosi tak percaya kepada semua pihak yang terlibat pengukuhan RUU KPK, tak terkecuali ke Presiden Jokowi.

"Kalau ini (rancangan revisi UU KPK) tetap diteruskan maka kami akan melaksanakan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini, siapapun yang mendukung maka kami akan melaksanakan mosi tidak percaya," ujar Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil.

Hal ini disampaikan Abdul Jamil dalam konferensi pers pembacaan pernyataan perilaku UII terhadap revisi UU KPK di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro Nomor 1, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).


"Artinya apa? Kalau mosi tidak percaya ini nanti kita gulirkan, nanti kami akan sebarkan kepada yang lain, bahwa kami tidak percaya lagi kepada pihak-pihak yang telah mendukung adanya revisi undang-undang ini (termasuk ke Presiden Jokowi)," tuturnya.

Tak hanya akan mengeluarkan mosi tak percaya, UII juga akan menempuh jalur aturan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kalangan legislatif dan administrator mengesahkan rancangan revisi UU KPK tersebut.

"Kalau nanti sudah jadi (revisi UU KPK disahkan), bila contohnya kok hingga ini tetap diundangkan kan berarti menjadi undang-undang. Kalau menjadi undang-undang maka upaya kami akan melaksanakan judicial review, itu upaya kami," tegasnya.

Namun sebelum hal itu terjadi, pihaknya berharap revisi UU KPK dibatalkan. Untuk itu, UII akan mengirimkan surat berisi pernyataan perilaku UII terhadap revisi UU KPK termasuk pion-poin telaah UII atas draf rancangan revisi UU KPK.

"Tetapi sebelumnya, tetap surat ini akan kita sampaikan kepada Presiden agar Presiden tetap menolak (revisi UU KPK), meskipun ada pembahasan. Artinya bahwa Presiden agar menepati janjinya atas penguatan terhadap KPK," pungkas Jamil.


Berikut isi pernyataan perilaku UII terhadap revisi UU KPK:

1. Sivitas akademika UII menyatakan menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK, termasuk menolak RUU KPK inisiatif DPR.

2. Mendesak dewan perwakilan rakyat membatalkan revisi undang-undang KPK.

3. Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji untuk melaksanakan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas KKN.

4. Apabila planning revisi ini tetap dilaksanakan maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak yang terlibat dalam pengukuhan RUU tersebut.




Jokowi Ubah Draf Revisi UU KPK Versi DPR:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon