
Sleman -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tak sanggup menduga-duga apa yang terjadi apabila RUU KPK yang diusulkan dewan perwakilan rakyat disetujui Presiden Jokowi. Namun bila itu terjadi, maka taring KPK dalam memberantas korupsi akan lemah.
"Kalau misalkan undang-undang (RUU KPK) ini lolos bergotong-royong ya mungkin yang paling sederhana KPK-nya kemudian singkatannya diubah mungkin ya (menjadi) Komisi Pencegahan Korupsi, mungkin begitu," kata Agus kemudian tertawa, Rabu (11/9/2019).
Hal itu disampaikan Agus usai menghadiri konferensi pers pengiriman surat dari 30 Pusat Studi Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi se-Indonesia ke Jokowi di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.
"Case building (bangunan kasus korupsi terencana besar) ini dibutuhkan waktu (penindakan) yang lama. Kaprikornus dari pengalaman kami ada case building itu dan biasanya besar-besar, ya menyerupai yang diumumkan kemarin sore," ungkap Agus.
"Ya memang jadinya (penindakan dari case building) kemudian lebih besar, jadinya itu lebih besar. Tapi bergotong-royong kalau kita melihat pengalaman negara lain bergotong-royong kan penindakan itu bahkan bukan hanya terhadap penyelenggara negara," tuturnya.
Kemudian Agus memberi referensi penindakan terhadap praktik korupsi yang dilakukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. Bahkan KPK-nya Singapura itu tidak hanya menindak penyelenggara negara, tapi juga pihak swasta.
"Jadi pedagang ikan (di Singapura) yang nyogok restoran, yang nyogok hotel semoga ia mendapatkan suplai ikannya ditangkap lho, yang nangkap CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), bukan polisi, alasannya ialah itu (termasuk) korupsi kalau di negara lain," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon