
Ambon -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 7 tahun penjara terhadap David Doihulewan. Ia didakwa melaksanakan pencabulan terhadap seorang bocah wanita berusia 8 tahun di dalam rumahnya sendiri.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa dieksekusi penjara dan denda alasannya yaitu masih mempunyai kekerabatan keluarga bersahabat dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma dan rasa aib bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mempunyai anak dan istri, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peristiwa pidana itu terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 di rumahnya, di Ambon. Istri terdakwa ketika itu sedang pergi ke Malaysia, sedangkan terdakwa tinggal bersama anaknya dan keluarga korban.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon