
Sleman -Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK apabila revisi itu melemahkan forum antirasuah tersebut. Sebab, keberadaan KPK masih dibutuhkan.
"Kalau (revisi UU KPK) melemahkan KPK, diberhentikan dulu, ditolak dulu, hingga saatnya nanti kalau memang nggak sesuai dengan keadaan. Itu yang pokok, Presiden harus tegas," katanya di Sleman, Jumat (6/9/2019).
Sebenarnya Buya Syafii tak mempermasalahkan adanya revisi UU KPK, asalkan revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat forum antirasuah itu. Namun, jikalau revisi bertujuan untuk melemahkan, ia tegas menolaknya.
"Oleh lantaran itu, jadi harus ekstrahati-hati kalau mau revisi (UU KPK), atau pikirkan matang-matang dulu, didengar pendapat masyarakat, jangan semata-mata (inisiatif) dari DPR, ya," sambungnya.
Buya Syafii menyarankan semoga Presiden Jokowi mendengar pendapat masyarakat sipil terkait nasib KPK. Sebab, banyak pihak yang menaruh keinginan tinggi kepada KPK dalam memerangi korupsi.
"Oleh lantaran itu, kalau revisi memang arahnya melemahkan KPK, itu (revisi UU KPK) ditunda saja dulu hingga nanti pada masanya. Kalau memang tidak sesuai dengan zaman, lain (waktu) sanggup saja direvisi," tuturnya.
"Tapi jangan terlalu pesimis betul ya. (Semuanya) masih sanggup diperbaiki. Oleh lantaran itu, Presiden (dalam rencana revisi UU KPK) aku rasa menerima ujian ya, akan dipertaruhkan juga jabatan Presiden menghadapi ini," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon