Tuesday, August 27, 2019

Mengaku Wartawan, 3 Gadungan Ditangkap Dikala Memeras Pengusaha Bantul

Mengaku Wartawan, 3 Gadungan Ditangkap Saat Memeras Pengusaha Bantul3 gadungan yang mengaku wartawan di Bantul -- Foto: Pradito R Pertana/detikcom

Bantul -Polisi meringkus 3 orang gadungan yang melaksanakan pemerasan terhadap Jaya, seorang pengusaha di Bantul. Modusnya, 3 orang itu mengaku wartawan dan mengancam akan membuatkan foto korban ketika bersama teman wanitanya.

Kejadian berawal ketika korban bersama teman wanitanya singgah di sebuah rumah makan di Bantul, pekan lalu. Setelah pulang dari rumah makan itu, rupanya korban Jaya dibuntuti 3 tersangka yang mengendarai kendaraan beroda empat bernomor polisi B 1417 POC.

"Selanjutnya korban didatangi 3 pelaku di rumahnya, ketiganya mengaku wartawan dan bilang kalau sudah mendokumentasikan aktivitas korban (bersama teman wanitanya di Rumah Makan)," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (27/8/2019).

"Terus para pelaku minta uang ratusan juta kepada korban, jikalau korban tidak memenuhinya maka dokumentasi (foto korban bersama teman wanitanya di Rumah Makan) akan disebarluaskan melalui pemberitaan," imbuhnya.


Ketiganya meminta uang sampai Rp 100 juta. Namun, sesudah melalui perundingan akibatnya tercapai akad antara korban dan ketiga tersangka. "Akhirnya deal di Rp 50 juta dan gres dibayar korban Rp 15 juta, dan untuk kekurangannya akan ditransfer korban keesokan harinya," kata Riko.

Karena tak kunjung ditransfer oleh korban, akibatnya ketiga tersangka bermaksud mendatangi rumah korban. Merasa jadi korban pemerasan korban eksklusif melaporkan bencana itu ke Polres Bantul, Rabu (21/8). "Malam harinya kami berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah makan," ujar Riko.
Mengaku Wartawan, 3 Gadungan Ditangkap Saat Memeras Pengusaha BantulKartu identitas semoga seperti seperti wartawan -- Foto: Pradito R Pertana/detikcom


Adapun 3 orang tersebut yakni Muddin Sidauruk (46), warga Dusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Toni Sitompul (50), warga Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan Dedy Tampubolon (30), warga Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat dengan mengendarai

Dari hasil interogasi, ketiganya telah beberapa hari tinggal di Yogyakarta. Selain itu, dari hasil penelusuran, ternyata ketiganya bukan berprofesi sebagai wartawan.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana ihwal pemerasan dengan bahaya eksekusi maksimal 9 tahun penjara," imbuh Riko.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)